Komplotan Maling Motor Bersenjata Api Ternyata Asal Lampung
Adhi juga menyebut dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta tiga butir peluru dan barang bukti lain seperti kunci T, BPKB dan badik.
"Saat diperiksa, para pelaku mengaku sebagai satu komplotan yang berasal dari Kabupaten Lampung Tengah, Lampung. Mereka sudah sembilan kali beraksi di Jakarta dalam kurun waktu dua tahun terakhir," ungkap Adhi.
Sementara itu, pelaku berinisial L yang berperan sebagai pemetik motor dan pelaku berinisial D yang berperan memantau warga sekitar, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau masih diselidiki kepolisian.
Terkait kepemilikan senjata api rakitan, lanjutnya, pelaku membelinya dari salah seorang penjual yang berada di wilayah Lampung. Saat ini, polisi masih memburunya.
Adhi mengatakan senjata api tersebut diberikan oleh C waktu tersangka NR berada di Lampung.
"NR saat itu membelinya dengan harga Rp 2 juta. Oknum C hingga kini masih dalam penyelidikan kami," katanya.
Atas perbuatan tersebut, para pelaku terancam dijerat Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara selama tujuh tahun. (antara/jpnn)
Selain menangkap maling motor bersenjata api asal Lampung, polisi mengamankan penadah.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Kawanan Gajah Liar Masuk Permukiman & Merusak 7 Rumah Warga di Tanggamus Lampung
- Harimau Sumatra Terekam Kamera di Pesisir Barat Lampung, Melintas Dekat Kandang Jebak
- Gedung Layanan RS Bhayangkara Ruwa Jurai Diresmikan, Ini Pesan Kapolda Lampung
- Maling Motor Ini Incar Kendaraan Milik Pelaku Tawuran, Modus Sebagai Polisi
- Harimau Sumatra Memangsa Ternak Milik Warga di Pesisir Barat Lampung
- KKP Menggagalkan Penyelundupan 52 Ribu Benih Lobster Setara Rp 7,8 Miliar di Lampung