Komplotan Maling Motor di Jakarta Beraksi Ratusan Kali, Baru Tertangkap Sekarang
Senin, 02 Agustus 2021 – 21:31 WIB

Tangkapan layar kamera pengintai CCTV yang merekam dua residivis pelaku pencurian motor di Kalideres. Foto: ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Barat
Polisi juga kini tengah memburu penadah barang hasil kejahatan tersangka ILI yang diketahui berinisial E.
Atas perbuatannya tersangka ILI dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)
Jejak komplotan pencurian motor di wilayah Jakarta dan sekitarnya berakhir di tangan Polda Metro Jaya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Pria di Palembang Keburu Ditangkap
- Curi Rokok di Ruko, Pria Ini Ditangkap Polisi
- Polisi Tembak Penculik Anak Perempuan di Pasar Rebo, Tuh Pelakunya
- Satu dari Empat Pelaku Pencurian Sawit di PT Djuanda Sawit Lestari Ditangkap