Komplotan Maling Motor di Jakarta Beraksi Ratusan Kali, Baru Tertangkap Sekarang
Senin, 02 Agustus 2021 – 21:31 WIB
Polisi juga kini tengah memburu penadah barang hasil kejahatan tersangka ILI yang diketahui berinisial E.
Atas perbuatannya tersangka ILI dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)
Jejak komplotan pencurian motor di wilayah Jakarta dan sekitarnya berakhir di tangan Polda Metro Jaya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Karyawan Bawa Kabur Mobil Buat Judol dan Narkoba, Inul Langsung bertindak
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso