Komplotan Maling Motor Ini Sasar Kendaraan Tak Berkunci Ganda
Jumat, 18 Oktober 2024 – 04:44 WIB
"Inisial AF (DPO) saat ini masih dalam pengejaran, merupakan otak di balik aksi pencurian ini," ujarnya.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sepuluh unit sepeda motor.
Berdasarkan keterangan tersangka, mereka telah melakukan pencurian sebanyak 30 kali di wilayah Jakarta dan Depok selama enam bulan. Motor dijual sekitar Rp 2,5 juta.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)
Tak cuma bermain di Jakarta, komplotan maling motor ini juga menyasar kendaraan di Depok.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Polisi Tangkap Buronan Asal Bima NTB
- Laporannya Terhadap Vadel Naik Ke Penyidikan, Nikita Mirzani Merasa Senang
- 8 Pelaku Curanmor di Bandung Ditangkap, Barang Buktinya 20 Sepeda Motor
- Pelaku Penyanderaan Bocah di Pejaten Ternyata Bapak Kandung Korban
- Laporan Nikita Mirzani Terhadap Vadel Badjideh Naik ke Penyidikan