Komplotan Maling Motor Ini Sasar Kendaraan Tak Berkunci Ganda
Jumat, 18 Oktober 2024 – 04:44 WIB

Polisi tampilkan tiga pelaku pencurian motor di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (17/10/2024). ANTARA/Luthfia Miranda Putri
"Inisial AF (DPO) saat ini masih dalam pengejaran, merupakan otak di balik aksi pencurian ini," ujarnya.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sepuluh unit sepeda motor.
Berdasarkan keterangan tersangka, mereka telah melakukan pencurian sebanyak 30 kali di wilayah Jakarta dan Depok selama enam bulan. Motor dijual sekitar Rp 2,5 juta.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)
Tak cuma bermain di Jakarta, komplotan maling motor ini juga menyasar kendaraan di Depok.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Polisi Jatim Kejar-kejaran dengan 2 Maling Motor, Tegang
- Kamar Indekos Disatroni Maling, Jurnalis Kehilangan Rp 20 Juta
- Ini Tampang Pencuri Motor Wisatawan Rusia di Palembang
- Tersulut Dendam, 3 Pria Nekat Curi Motor Dinas Polisi di Serang
- Curi Motor di Parkiran Toko, Pria di Lubuk Linggau Ditangkap, 1 Masih Diburu
- Pencuri Motor di Masjid Taeng Gowa Diringkus Polisi