Komplotan Maling Motor Ini Sasar Kendaraan Tak Berkunci Ganda

Komplotan Maling Motor Ini Sasar Kendaraan Tak Berkunci Ganda
Polisi tampilkan tiga pelaku pencurian motor di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (17/10/2024). ANTARA/Luthfia Miranda Putri

"Inisial AF (DPO) saat ini masih dalam pengejaran, merupakan otak di balik aksi pencurian ini," ujarnya.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sepuluh unit sepeda motor.

Berdasarkan keterangan tersangka, mereka telah melakukan pencurian sebanyak 30 kali di wilayah Jakarta dan Depok selama enam bulan. Motor dijual sekitar Rp 2,5 juta.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)


Tak cuma bermain di Jakarta, komplotan maling motor ini juga menyasar kendaraan di Depok.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News