Komplotan Maling Motor Ini Sasar Kendaraan Tak Berkunci Ganda
Jumat, 18 Oktober 2024 – 04:44 WIB
"Inisial AF (DPO) saat ini masih dalam pengejaran, merupakan otak di balik aksi pencurian ini," ujarnya.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sepuluh unit sepeda motor.
Berdasarkan keterangan tersangka, mereka telah melakukan pencurian sebanyak 30 kali di wilayah Jakarta dan Depok selama enam bulan. Motor dijual sekitar Rp 2,5 juta.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)
Tak cuma bermain di Jakarta, komplotan maling motor ini juga menyasar kendaraan di Depok.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Maling Motor yang Todongkan Senpi ke Polisi di Jakpus Ternyata Residivis
- Maling Tewas di Tangan Kakek di Bogor
- Maling Talas Tewas Dibacok Saat Beraksi, Pemilik Kebun Diperiksa Polisi
- Anak Mat Solar: Menyesal, Kenapa Enggak Pengin Ke Toilet
- Rumah Mat Solar di Pamulang Kemalingan, Begini Kronologinya
- Tiga Pemuda Mencuri Lima Motor