Komplotan Maling Sikat Motor Polisi yang Parkir di Masjid, Sontoloyo

jpnn.com, SERANG - Komplotan pelaku pencurian berinisial AC (20) dan SA (28) serta T (32) nekat mencuri motor dinas kepolisian saat terparkir di Masjid Jami Babussalam, Kabupaten Serang, Banten, Senin (31/3)
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan tersangka, motif pencurian motor dinas adalah dendam karena pelaku mengaku kesal sebab beberapa temannya ditangkap petugas Satreskrim Polres Serang dan sedang menjalani hukuman.
"Motifnya terbilang unik, pelaku nekat mencuri motor dinas kepolisian karena kesal lantaran beberapa teman-temannya ditangkap anggota Polres Serang dan saat ini masih menjalani hukuman," katanya.
Lantaran merasa dendam, pelaku kemudian mengalihkan sasaran pencurian ke kendaraan dinas Polres Serang yang sedang digunakan anggota untuk kegiatan salat Subuh keliling.
Motor dinas Bhabinkamtibmas (bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat) tersebut selanjutnya dijual kepada T seharga Rp3,5 juta dan uang hasil kejahatan itu digunakan untuk membeli narkoba.
"Sebelum motor dinas itu dijual, tersangka AC terlebih mencopot dan membuang pelat nomor dinas kepolisian. Masih ada dua pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran," jelasnya.
Aksi pencurian motor ini dilakukan di parkiran Masjid Jami Babussalam, Kampung Kademangan, Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang Banten saat personel Bhabinkamtibmas setempat sedang melaksanakan salat Subuh keliling.
"Kasus pencurian motor dinas ini terjadi pada Senin (31/3) ketika anggota Bhabinkamtibmas (bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat) sedang melaksanakan Shalat Subuh keliling," katanya.
Polres Serang membekuk komplotan maling yang nekat mencuri sepeda motor milik polisi saat terparkir di masjid.
- Motor Dinas Polisi Dicuri di Parkiran Masjid, Motif Pelaku Dibilang Unik
- 17 Remaja di Serang Terjaring Polisi Menjelang Sahur, Ini Kasusnya
- Polisi Bongkar Sindikat Penadah Mobil Curian di Serang
- Polres Serang & Petani Gelar Panen Raya Jagung di Lahan Seluas 10 Hektare
- 3 Warga Lampung Ditangkap di Serang Lantaran Kasus Ini, Terancam 7 Tahun Penjara
- 3 Anggota Komplotan Pencuri Mobil di Semarang Ditangkap, Pelaku Sempat Tabrak Petugas