Komplotan Maling Spesialis Bobol Rumah Mewah Dibekuk Polisi, Nih Tampangnya

Kemudian dilakukan pengembangan dan ditangkap pelaku berikutnya, yakni HD dan SH.
“Setelah itu para pelaku langsung digiring ke Polres Serang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," tegas Yudha.
Dari hasil pemeriksaan diketahui ketiga pelaku mempunyai peran berbeda ketika melakukan aksi pencurian.
"HW dan SH berperan sebagai eksekutor yang masuk ke rumah korban dengan cara merusak pagar menggunakan kunci L yang sudah dimodifikasi,” beber Yudha.
Sementara pelaku HD berperan sebagai joki yang memantau situasi sekitar.
“HD ini menunggu di depan rumah korban," jelas Yudha.
Menurut Yudha, ketiga pelaku mengaku baru sekali beraksi. Namun, polisi tidak percaya begitu saja karena dalam beraksi pelaku ini cukup terlatih.
“Pelaku sudah ditahan dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara,” pungkas kapolres. (cuy/jpnn)
Polisi menangkap tiga pelaku pencurian spesialis pembobol rumah kosong yang ditinggal pemiliknya. Ketiga pelaku ini berinisial HW (42), HD (50), dan SH (51).
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Ini Motif Remaja di Serang Membacok Tamu di Acara Pernikahan
- Beraksi di 20 TKP, 2 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Tuh Orangnya!
- Motor Dinas Polisi Dicuri di Parkiran Masjid, Motif Pelaku Dibilang Unik
- Komplotan Maling Sikat Motor Polisi yang Parkir di Masjid, Sontoloyo
- Hengky Pembobol 29 Rumah yang Ditinggal Mudik Ditangkap Polda Riau, Ini Modusnya
- Remaja Pencuri Buah Kelapa Sawit di Musi Rawas Ditangkap Polisi