Komplotan Maling yang Mengaku Polisi Ditangkap, Ada yang Punya Kartu Anggota BNN
Rabu, 01 Juni 2022 – 07:23 WIB

Kapolsek Sukarame Kompol Warsito memeriksa alat bukti di Mapolsek Sukarame. Foto: Yosephin Wulandari / jpnn.com
"Empat tersangka itu dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkasnya. (mcr32/jpnn)
Polsek Sukarame menggulung komplotan maling yang mengaku anggota polisi. Selain itu, ada pelaku yang memiliki kartu anggota BNN.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Astaga, Tiga Pria Ini Tega Mencuri Mobil Pasien yang Sedang Dirawat di Puskesmas
- Takut Diamuk Warga, Maling Mobil Tabrak Kendaraan Lain di Bogor
- Parkir di Pinggir Jalan, Mobil Daihatsu Sigra Milik Tedi Ramadhan Hilang Disikat Maling
- Polda Kalteng Sikat 3 Tersangka Pembobol Sekolah Lintas Provinsi
- Pencuri Mobil Bermodus Duplikat Kunci Ini Akhirnya Ditangkap, Ini Tampangnya
- AE yang Mengaku Polisi Telah Menipu Banyak Wanita, Mayoritas Korban Diperkosa