Komplotan Maling yang Mengaku Polisi Ditangkap, Ada yang Punya Kartu Anggota BNN

Komplotan Maling yang Mengaku Polisi Ditangkap, Ada yang Punya Kartu Anggota BNN
Kapolsek Sukarame Kompol Warsito memeriksa alat bukti di Mapolsek Sukarame. Foto: Yosephin Wulandari / jpnn.com

"Empat tersangka itu dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkasnya. (mcr32/jpnn)


Polsek Sukarame menggulung komplotan maling yang mengaku anggota polisi. Selain itu, ada pelaku yang memiliki kartu anggota BNN.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News