Komplotan Pelaku Hipnotis Antarprovinsi Ditangkap di Sumut
jpnn.com, MEDAN - Polda Sumatera Utara menangkap lima orang terduga pelaku hipnotis yang melakukan tindakan kejahatan antarprovonsi.
Kelima tersangka itu, yakni pria berinisial HW (50) warga Jawa Barat, EY (60) warga Jakarta, R (55) warga Jakarta, wanita berinisial DVL (40) warga Jawa Barat, dan SA (50) warga Jakarta.
"Saat ini, para tersangka masih dalam pemeriksaan dan kasus ini masih dikembangkan," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol. Sumaryono di Medan, Jumat.
Sumaryono mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan korban yang hampir semua berusia 50 tahun ke atas yang beraksi di Sumatera dan Jawa.
Atas laporan ini, lanjut dia, Subdit III/Jatanras Polda Sumut langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.
"Dari hasil penyelidikan tim yang sudah dibentuk, para pelaku terdeteksi di Kota Semarang," kata Sumaryono.
Kemudian, personel melakukan koordinasi dengan Polrestabes Semarang dan Polda Jawa Tengah yang juga di sana marak aksi hipnotis.
Tim melakukan pengembangan dengan menangkap HW, SA dan DVL di Kota Semarang pada Selasa (20/8). Selanjutnya menangkap EY dan R di Jakarta pada Kamis (22/8).
Polda Sumut menangkap lima orang pelaku hipnotis yang melakukan tindakan kejahatan antarprovonsi.
- Tok, Terdakwa TPPO ke Malaysia Divonis 16 Bulan Penjara
- Polisi Ungkap Penipuan Berkedok Arisan di Cimahi, Kerugian Korban Capai Rp 400 juta
- Arisan Bodong di Cimahi Diduga Akibatkan Kerugian Ratusan Juta Rupiah
- Tarisyah Amanda Jadi Korban Penipuan, Modusnya Dijanjikan Kerja di BPJS Palembang, Kerugian Sebegini
- Penurunan Angka Kemiskinan di Sumut pada 2024 yang Tertinggi di Indonesia
- Pj Gubernur Sumut Ingatkan Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan