Komplotan Pelaku Hipnotis Antarprovinsi Ditangkap di Sumut
jpnn.com, MEDAN - Polda Sumatera Utara menangkap lima orang terduga pelaku hipnotis yang melakukan tindakan kejahatan antarprovonsi.
Kelima tersangka itu, yakni pria berinisial HW (50) warga Jawa Barat, EY (60) warga Jakarta, R (55) warga Jakarta, wanita berinisial DVL (40) warga Jawa Barat, dan SA (50) warga Jakarta.
"Saat ini, para tersangka masih dalam pemeriksaan dan kasus ini masih dikembangkan," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol. Sumaryono di Medan, Jumat.
Sumaryono mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan korban yang hampir semua berusia 50 tahun ke atas yang beraksi di Sumatera dan Jawa.
Atas laporan ini, lanjut dia, Subdit III/Jatanras Polda Sumut langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.
"Dari hasil penyelidikan tim yang sudah dibentuk, para pelaku terdeteksi di Kota Semarang," kata Sumaryono.
Kemudian, personel melakukan koordinasi dengan Polrestabes Semarang dan Polda Jawa Tengah yang juga di sana marak aksi hipnotis.
Tim melakukan pengembangan dengan menangkap HW, SA dan DVL di Kota Semarang pada Selasa (20/8). Selanjutnya menangkap EY dan R di Jakarta pada Kamis (22/8).
Polda Sumut menangkap lima orang pelaku hipnotis yang melakukan tindakan kejahatan antarprovonsi.
- Fasilitas Transportasi PON XXI Diapresiasi, Kadishub Sumut: Ini Hasil Kerja Keras dan Sinergi
- Inilah Tahapan Ritual Penggandaan Uang 10 Kali Lipat, Ada Guru yang Percaya
- Bayar Rp 1 Miliar Cuma Dapat 9 Suara saat Pemilu, Caleg PKS Merasa Ditipu
- Bareskrim Usut Dugaan Penyelewengan Dana PON Aceh-Sumut
- Dua Kurir Sabu-Sabu 53 Kg Divonis Penjara Seumur Hidup, JPU: Kami Ajukan Banding
- Dor, Pelajar di Sumut Tewas Ditembak, Polisi Periksa 15 Saksi