Komplotan Pelaku Hipnotis Antarprovinsi Ditangkap di Sumut
jpnn.com, MEDAN - Polda Sumatera Utara menangkap lima orang terduga pelaku hipnotis yang melakukan tindakan kejahatan antarprovonsi.
Kelima tersangka itu, yakni pria berinisial HW (50) warga Jawa Barat, EY (60) warga Jakarta, R (55) warga Jakarta, wanita berinisial DVL (40) warga Jawa Barat, dan SA (50) warga Jakarta.
"Saat ini, para tersangka masih dalam pemeriksaan dan kasus ini masih dikembangkan," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol. Sumaryono di Medan, Jumat.
Sumaryono mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan korban yang hampir semua berusia 50 tahun ke atas yang beraksi di Sumatera dan Jawa.
Atas laporan ini, lanjut dia, Subdit III/Jatanras Polda Sumut langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.
"Dari hasil penyelidikan tim yang sudah dibentuk, para pelaku terdeteksi di Kota Semarang," kata Sumaryono.
Kemudian, personel melakukan koordinasi dengan Polrestabes Semarang dan Polda Jawa Tengah yang juga di sana marak aksi hipnotis.
Tim melakukan pengembangan dengan menangkap HW, SA dan DVL di Kota Semarang pada Selasa (20/8). Selanjutnya menangkap EY dan R di Jakarta pada Kamis (22/8).
Polda Sumut menangkap lima orang pelaku hipnotis yang melakukan tindakan kejahatan antarprovonsi.
- Aktivis Ini Ajak Warga Jangan Tertipu Amplop di Pilkada Sumut, Lalu Singgung Keluarga Jokowi
- Todung Minta Polisi Tidak Merusak Arsitektur Ketatanegaraan karena Cawe-cawe di Pilkada
- Soal Dugaan Penipuan Bisnis Berlian, Reza Artamevia Beri Penjelasan Begini
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Pilgub Sumut: AMS XII Sebut Bobby-Surya Akan Raih Cita-Cita yang Lama Telantar
- Istri Polisi di Palangka Raya Menipu 2 Orang Mencapai Rp 315 Juta