Komplotan Pemalsu Ijazah dan Buku KIR Dibekuk

jpnn.com - CIKARANG UTARA – Empat pelaku pemalsuan dokumen penting digulung Polresta Bekasi di dua kecamatan berbeda. Beberapa dokumen yang dipalsukan tersangka seperti ijazah, buku KIR, SKCK dan kartu kuning untuk mencari pekerjaan.
Komplotan pemalsu dokumen penting ini ditangkap di dua kecamatan yakni di Cibarusah dan Cikarang Barat. Empat pelaku dengan inisial ESA, AL, UD dan HD itu ditangkap pada Selasa (9/12) lalu.
Kapolresta Bekasi, Kombes Pol Isnaeni Ujiarto mengungkapkan, tertangkapnya komplotan pemalsu dokumen berdasarkan laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan. Pihaknya langsung menelusuri laporan tersebut dan menangkap pelaku.
"Berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa ada dokumen berupa buku KIR yang diduga palsu,” kata Isnaeni saat gelar perkara di Polresta Bekasi, Rabu (24/12).
Setelah pelaku tertangkap, diketahui kalau komplotan itu bukan hanya memalsukan dokumen berupa buku KIR. Tetapi dari keterangan tersangka, sejumlah dokumen penting seperti ijazah, SKCK dan kartu kuning juga ikut dipalsukan.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku sebelum memalsukan dokumen tersebut terlebih dulu men-scan dokumen asli. Setelah itu isi dari dokumen diganti dan disesuaikan dengan pesanan konsumen.
"Setelah di-scan baru dipalsukan dengan cara merubah tulisan sesuai dengan permintaan pemesan,” katanya.
Setiap kali mendapat pesanan, pelaku mendapat keuntungan bervariatif. Mulai dari Rp50 ribu hingga Rp80 ribu.
CIKARANG UTARA – Empat pelaku pemalsuan dokumen penting digulung Polresta Bekasi di dua kecamatan berbeda. Beberapa dokumen yang dipalsukan
- Jalan Lintas Musi Rawas-Musi Banyuasin Longsor, Kendaraan Besar Dialihkan ke Simpang Semambang
- 3 Hari Dicari, Siswi SD yang Tenggelam di Sungai Komering Ditemukan Tak Bernyawa
- Program Mudik Motor Gratis 2025, Ayo, Daftar Sekarang!
- Bea Cukai Batam Tangkap Penyelundup HP Bekas Ilegal
- Herman Deru Optimistis Target 2.500 RTLH Rampung Dibedah Tercapai dalam 100 Hari ke Depan
- Anggaran THR PNS & PPPK Rp 35 Miliar Sudah Disiapkan, Pencairan Tunggu Juknis Pusat