Komplotan Pemalsu Surat Tes Covid-19 Ditangkap Polda Jatim, Rasain
"Polisi langsung menangkap pelaku tersebut," tegas perwira menengah Polri itu.
Setelah dilakukan interogasi, NH mengaku membuat sendiri dokumen palsu tersebut memakai laptop atau komputer jinjing dan printer dengan mengatasnamakan RS Sheila Medika Sidoarjo.
"Dari keterangan kedua tersangka, kami kemudian mengamankan tiga orang pelaku lainnya," ucapnya.
Kepada penyidik, para pelaku mengaku setiap hari mereka dapat mencetak rata-rata tiga surat keterangan hasil swab PCR palsu dan lima surat keterangan hasil swab test antigen palsu.
Waktu pembuatan surat itu hanya 10 menit dan tanpa melalui pemeriksaan laboratorium, kemudian diantarkan kepada pemesan.
"Para pelaku sudah melakukan tindak pidana pemalsuan ini kurang lebih empat bulan dan telah mencetak kurang lebih 600 lembar surat keterangan hasil tes cepat swab antigen palsu," beber Gatot.
Barang bukti yang disita polisi dari komplotan itu di antaranya uang tunai Rp 600 ribu dari tersangka NH, dan Rp 600 ribu dari tersangka SG. Lalu, empat lembar surat hasil swab antigen yang sudah jadi beserta amplop.
Selanjutnya berupa bendel blangko kosong swab test antigen dengan kop surat RS Sheila Medika beserta amplopnya, dua unit printer, empat unit ponsel, dua stempel RS Sheila Medika, tas warna hitam, staples dan isinya.
Saat diinterogasi penyidik, para pemalsu surat tes Covid-19 ini memberikan pengakuan mengejutkan. Simak selengkapnya
- Carok di Sampang Dipicu Masalah 2 Kiai, Begini Ceritanya
- Polisi Ungkap Fakta soal Pelaku Carok di Sampang, Kapolri Beri Atensi
- Pengusaha Surabaya Suruh Siswa Sujud & Menggonggong Sudah Ditangkap, Begini Tampangnya
- Pengusaha yang Paksa Anak Sujud dan Menggonggong Ditangkap Polisi
- Melawan Polda Jatim, Residivis Pencurian Motor Ditembak Mati
- Sekda Jember Ditahan Polda Jatim, Ini Kasusnya