Komplotan Pemalsu Surat Tes Covid-19 Ditangkap Polda Jatim, Rasain
Rabu, 12 Mei 2021 – 02:10 WIB
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 263 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 268 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara. (antara/jpnn)
Saat diinterogasi penyidik, para pemalsu surat tes Covid-19 ini memberikan pengakuan mengejutkan. Simak selengkapnya
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Carok di Sampang Dipicu Masalah 2 Kiai, Begini Ceritanya
- Polisi Ungkap Fakta soal Pelaku Carok di Sampang, Kapolri Beri Atensi
- Pengusaha Surabaya Suruh Siswa Sujud & Menggonggong Sudah Ditangkap, Begini Tampangnya
- Pengusaha yang Paksa Anak Sujud dan Menggonggong Ditangkap Polisi
- Melawan Polda Jatim, Residivis Pencurian Motor Ditembak Mati
- Sekda Jember Ditahan Polda Jatim, Ini Kasusnya