Komplotan Pemalsu Surat Tes Covid-19 Ditangkap Polda Jatim, Rasain

Komplotan Pemalsu Surat Tes Covid-19 Ditangkap Polda Jatim, Rasain
Polisi menunjukkan surat 'swab' palsu yang dibuat oleh para tersangka saat merilis kasus tersebut di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Selasa (11/5/2021). ANTARA Jatim/HO-Polda Jatim/WI

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 263 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 268 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara. (antara/jpnn)

Saat diinterogasi penyidik, para pemalsu surat tes Covid-19 ini memberikan pengakuan mengejutkan. Simak selengkapnya


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News