Komplotan Pembobol 50 Rumah di Tangerang Ditangkap, Nih Penampakannya
"Pelaku P sebagai pemantau, A pemetik, N dan S ini memberikan tempat penimbunan barang hasil curian dan SS membersihkan kendaraan barang curian, mencopot pelat kendaraan kemudian untuk menghilangkan bukti," ujar Yusri.
Kini, polisi masih mendalami keterangan para pelaku guna menangkap penadah barang curian inisial D yang masih dalam buronan (DPO).
"Setelah menjual, hasil dibagi. Sementara D ini masih dilakukan pengejaran," ucap Yusri.
Jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 menyatakan, kelima pelaku sebelum melakukan aksinya kerap berkumpul di suatu tempat untuk membahas strategi pencurian.
Lalu, dua pelaku berboncengan menggunakan kendaraan untuk mencari sasaran.
Tak hanya itu, saat beraksi para pelaku juga mengunakan senjata api.
"Bila melihat ada sasaran dari hasil patroli tersebut itu mereka melakukan pencurian motor dengan kunci T," tutur Yusri.
Atas perbuatan mereka, para pelaku dipersangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan 480 KUHP untuk Penadah dan UU Nomor 12 Tahun 1951.
Jajaran Direktorat Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor. Pada kasus itu ada lima pelaku yang ditangkap polisi.
- Bareskrim Diminta Tinjau Ulang Penetapan Tersangka Direksi PT KSM oleh Polda Metro
- Polisi Gulung Komplotan Rampok yang Rugikan Korban Rp 350 Juta di Bekasi
- Tiga Pemuda Mencuri Lima Motor
- Kronologi Pertemuan Alexander dengan Eko Darmanto Berujung Pemeriksaan di Polda Metro
- Polda Metro Jaya Sudah Periksa 23 Saksi, Alexander Marwata Siap-Siap Saja
- Sahroni: Pemberantasan Judi Online Jadi PR Besar Pemerintahan Baru