Komplotan Pembobol Toko HP Diringkus, Cak Mus Masih DPO
Berikutnya, TP (29), warga Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, yang ikut bersama-sama melakukan pencurian.
Kemudian, MNH (27), warga Kabupaten Gresik, Jatim, yang berperan ikut bersama-sama melakukan pencurian.
Tersangka berikutnya, AK (32), warga Kabupaten Gresik, yang ikut bersama-sama melakukan pencurian dan kini ditangani oleh Penyidik Satreskrim Polres Magelang Kota.
Terakhir, Cak Mus yang kini masih DPO.
Cak Mus berperan sebagai otak perencana dan pelaku survei lokasi pencurian.
Cak Mus juga menyiapkan alat-alat yang digunakan dalam melakukan pencurian.
Cak Mus juga diduga membuka gembok toko dengan cara merusak menggunakan gunting baja, membuka gembok pintu kaca, ikut mengambil HP, dan memasukkannya ke dalam karung.
Menurut Jury, jumlah HP baru yang dicuri dari toko tersebut ada sebanyak 500 unit dengan berbagai merek, jenis, dan harga.
Polres Madiun menangkap komplotan pembobol toko HP. Cak Mus, salah satu tersangka, masuk daftar pencarian orang alias DPO.
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO
- Satgas Damai Cartenz Tangkap Anggota KKB Mairon Tabuni alias Solikin di Ilaga
- 3 Pelaku Pencurian Sarang Burung Walet di Cianjur Diringkus Polisi, 1 Lagi Masuk DPO
- Resmikan Kantor PSI Madiun, Kaesang Serukan Maidi-Bagus Menang
- Eropa Mulai Melarang Smartphone di Sekolah, Ini Alasannya
- Pengusaha Tetian Wahyudi DPO Kasus Korupsi Timah Rp 300 T