Komplotan Pembobol Toko HP Diringkus, Cak Mus Masih DPO
"HP curian tersebut, sebagian ada yang telah dijual di wilayah Bogor dan Surabaya," katanya.
Sesuai kronologis, aksi pencurian yang merugikan toko ratusan juta rupiah tersebut dilakukan pada 22 Juni 2021 sekitar pukul 03.00 WIB.
Para tersangka masuk dalam toko Maju Hardware dengan cara menggunting gembok menggunakan gunting baja.
Kemudian, setelah terbuka, tersangka Cak Mus masuk diikuti oleh AFR, TP, MNH, dan AK.
Tersangka CE menunggu di mobil sambil mengawasi situasi sekitar.
Para tersangka yang di dalam toko kemudian mengambil seluruh HP yang ada, dan dimasukan ke dua karung hingga penuh.
Mereka lalu kabur ke arah Bogor dengan menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna hitam nomor polisi AA-90XX-CT yang diubah nomor polisinya oleh tersangka menjadi AE-19XX- RD.
Selang beberapa hari, melalui kerja sama dengan jaringan kepolisian, para tersangka tertangkap berikut sejumlah barang buktinya berupa ratusan unit HP baru.
Polres Madiun menangkap komplotan pembobol toko HP. Cak Mus, salah satu tersangka, masuk daftar pencarian orang alias DPO.
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO
- Satgas Damai Cartenz Tangkap Anggota KKB Mairon Tabuni alias Solikin di Ilaga
- 3 Pelaku Pencurian Sarang Burung Walet di Cianjur Diringkus Polisi, 1 Lagi Masuk DPO
- Resmikan Kantor PSI Madiun, Kaesang Serukan Maidi-Bagus Menang
- Eropa Mulai Melarang Smartphone di Sekolah, Ini Alasannya
- Pengusaha Tetian Wahyudi DPO Kasus Korupsi Timah Rp 300 T