Komplotan Pembobol Toko HP Diringkus, Cak Mus Masih DPO
Minggu, 27 Juni 2021 – 17:03 WIB
Berdasarkan penelusuran tim kepolisian, para tersangka tersebut merupakan residivis yang pernah melakukan pencurian serupa di wilayah Kota Magelang, Nganjuk, Malang, dan Blitar.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga sembilan tahun.
Kasus pencurian dengan pemberatan tersebut kini masih ditangani oleh Polres Madiun, utamanya untuk mengejar tersangka yang masih buron. (antara/jpnn)
Polres Madiun menangkap komplotan pembobol toko HP. Cak Mus, salah satu tersangka, masuk daftar pencarian orang alias DPO.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO
- Satgas Damai Cartenz Tangkap Anggota KKB Mairon Tabuni alias Solikin di Ilaga
- 3 Pelaku Pencurian Sarang Burung Walet di Cianjur Diringkus Polisi, 1 Lagi Masuk DPO
- Resmikan Kantor PSI Madiun, Kaesang Serukan Maidi-Bagus Menang
- Eropa Mulai Melarang Smartphone di Sekolah, Ini Alasannya
- Pengusaha Tetian Wahyudi DPO Kasus Korupsi Timah Rp 300 T