Komplotan Pembobol Toko HP Diringkus, Cak Mus Masih DPO
Minggu, 27 Juni 2021 – 17:03 WIB

Kapolres Madiun AKBP Jury Leonard Siahaan dan jajaran menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan di Toko HP Maju Hardware Caruban yang melibatkan komplotan residivis hingga merugikan ratusan juta rupiah, Minggu (27/6/2021). (ANTARA/Louis Rika)
Berdasarkan penelusuran tim kepolisian, para tersangka tersebut merupakan residivis yang pernah melakukan pencurian serupa di wilayah Kota Magelang, Nganjuk, Malang, dan Blitar.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga sembilan tahun.
Kasus pencurian dengan pemberatan tersebut kini masih ditangani oleh Polres Madiun, utamanya untuk mengejar tersangka yang masih buron. (antara/jpnn)
Polres Madiun menangkap komplotan pembobol toko HP. Cak Mus, salah satu tersangka, masuk daftar pencarian orang alias DPO.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- 1 Pelaku Penusukan di DA 41 Club Palembang Ditangkap Polisi, 2 Lagi Masih Buron
- Oknum Polisi Jadi Bandar Narkoba, Bripka Khairul Yanto DPO
- ASUS Luncurkan ROG Phone 9 Series, Sebegini Harganya
- Masuk DPO, Terpidana Korupsi Dana KUR Ditangkap Kejaksaan
- Banjir-Longsor di Madiun Mengakibatkan Satu Orang Hilang
- Rumah di Madiun Terseret Arus, Pemilik Ikut Hanyut