Komplotan Pembuat STNK Palsu Terbongkar dari Laporan Pemilik Rental
Selasa, 11 Maret 2025 – 15:56 WIB

Polres Cianjur, Jawa Barat, meringkus empat orang pelaku pemalsuan STNK yang ditangkap setelah menjual mobil rental di Cianjur, Selasa (11/3/2025).(ANTARA/Ahmad Fikri)
Bahkan, Hasanudin mengaku sebagai pejabat kekaisaran dengan jabatan Jenderal Muda Kerajaan Sunda Nusantara atau Sunda Archipelago yang dapat membuat berbagai macam surat termasuk STNK palsu.
"Dugaan sementara sudah banyak STNK palsu yang mereka buat dan beredar, sehingga petugas akan terus mendalami dan mengembangkan kasusnya, saat ditangkap ada 9 STNK palsu dan beberapa unit kendaraan yang diamankan," katanya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan pasal 264 KUHP juncto pasal 55 KUHP terkait pemalsuan surat-surat dan menggunakan surat palsu dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun. (antara/jpnn)
Polisi meringkus komplotan pembuat STNK palsu yang terdiri dari empat orang pria.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Sindikat Pembuat STNK Palsu di Cianjur Melibatkan Jenderal Muda, Oalah
- Polisi Usut Pengeroyokan Pelajar SMK di Cianjur yang Viral
- Kecelakaan Mengerikan Terjadi di Cianjur, Innalillahi
- Tegas, Pemkab Cianjur Melarang THM Beroperasi Selama Ramadan
- Miras Racikan di Cianjur Tewaskan Anak di Bawah Umur
- Korban Meninggal Akibat Miras Oplosan di Cianjur Bertambah jadi 8 Orang