Komplotan Pembuat STNK Palsu Terbongkar dari Laporan Pemilik Rental

Komplotan Pembuat STNK Palsu Terbongkar dari Laporan Pemilik Rental
Polres Cianjur, Jawa Barat, meringkus empat orang pelaku pemalsuan STNK yang ditangkap setelah menjual mobil rental di Cianjur, Selasa (11/3/2025).(ANTARA/Ahmad Fikri)

Bahkan, Hasanudin mengaku sebagai pejabat kekaisaran dengan jabatan Jenderal Muda Kerajaan Sunda Nusantara atau Sunda Archipelago yang dapat membuat berbagai macam surat termasuk STNK palsu.

"Dugaan sementara sudah banyak STNK palsu yang mereka buat dan beredar, sehingga petugas akan terus mendalami dan mengembangkan kasusnya, saat ditangkap ada 9 STNK palsu dan beberapa unit kendaraan yang diamankan," katanya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan pasal 264 KUHP juncto pasal 55 KUHP terkait pemalsuan surat-surat dan menggunakan surat palsu dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun. (antara/jpnn)


Polisi meringkus komplotan pembuat STNK palsu yang terdiri dari empat orang pria.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News