Komplotan Pembuat Tes Antigen Palsu di Banyuwangi Dibekuk, Lihat DPO Ini
Kamis, 02 September 2021 – 12:25 WIB
"Untuk biaya pembuatan rapid test antigen sebesar Rp 100 ribu. Pembagiannya dibagi 60 persen dan 40 persen kepada masing-masing pelaku," ungkapnya.
Saat ini, ketiga pelaku ditahan di Mapolresta Banyuwangi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 263 ayat (1) tentang Dugaan Pemalsuan Dokumen, dengan ancaman enam tahun penjara.
"Kami akan terus melakukan pengembangan penyelidikan guna menangkap satu orang pelaku lainnya yang masih dalam pencarian alias DPO," kata Nasrun. (mcr12/jpnn)
Ketiga pelaku membuat dokumen tes antigen palsu sebanyak 48 kali dalam sebulan seharga Rp 100 ribu.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- Perkuat Risma-Hans, Hasto Konsolidasikan Gerakan di Bondowoso-Situbondo-Banyuwangi
- Tangis Haru Petani Buah Dikunjungi Khofifah: Terima Kasih Banyak Sudah Melihat Kami
- Kemenag Evaluasi Pengelolaan Wakaf, Tertib Administrasi
- PNM Beri Penghargaan kepada Wartawan Inspiratif di Journalist Journey 2024
- Pendaftaran PPPK 2024: Banyuwangi Siapkan 614 Formasi, Beri Kesempatan Besar untuk Honorer