Komplotan Penculik Incar ABG untuk Dikirim ke Papua

Menurut Nugroho, selama 26 hari hilang dan dibawa para tersangka, korban setiap hari mengamen di sekitar wilayah Garut dan Tasikmalaya.
“Korban diajak oleh pelaku mengamen bersama. Sambil menunggu kelengkapan surat-surat untuk kemudian dibawa ke Papua,” ujar Nugroho saat gelar ekspose di kantor Satreskrim Polres Tasikmalaya, Senin (20/3).
Korban, kata kapolres, sempat menghubungi kakaknya Angga saat dalam penguasaan para tersangka. Kemudian Angga memberitahukannya kepada pamannya, Engkus.
Nah, Engkus memancing para tersangka agar mau mengantarkan korban dengan cara menjanjikan menggantikan biaya ongkos untuk ke Papua.
Akhirnya kepolisian mengendus keberadaan tersangka di Desa Sukatani Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut. Di sana mereka ditangkap dan dibawa ke Mapolres Tasikmalaya.
Apa modusnya para tersangka menculik korban? Terang Nugroho, mereka mengajak dan membawa lari anak tanpa izin dari orang tua dengan cara membujuk disertai paksaan. Kemudian mereka berencana membawa korban ke Papua untuk bekerja.
Sebelum bertemu dengan kobran, diperoleh fakta bahwa para tersangka sedang mencari satu orang perempuan untuk dipekerjakan di Papua. Untuk dipekerjakan sebagai apa, pihak kepolisian masih mendalaminya.
“Kasus ini (penculikan anak, Red) masih kita kembangkan. Apakah dimungkinkan masih ada kasus yang sama ataukah ada yang mengkoordinirnya. Masih dalam pendalaman dari Satreskrim Polres Tasikmalaya,” tegasnya.
Polres Tasikmalaya berhasil menangkap tiga penculik anak baru gede (ABG). Mereka adalah pasangan suami istri Kir (65) dan SH (49), serta sepupunya
- Pertamina Patra Niaga Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Bencana Tasikmalaya
- 2 Bocah Perempuan Diculik Pria yang Berkenalan Lewat Game Online, Satunya Dicabuli
- Seorang Anak Hilang Terbawa Arus Sungai di Tasikmalaya, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian
- Perampok WNA Ukraina yang Ditangkap di Bali Ternyata Bule Rusia, Begini Kronologinya
- Mengadu ke Komisi III, Ibu Pelaku Pembacokan Bantah Dampingi Anaknya Diperiksa Polisi
- RDPU Kasus Pembacokan di Tasikmalaya, Ketua Komisi III DPR Usir Kuasa Hukum Korban