Komplotan Pencuri Belasan Komputer Sekolah di Madiun Ditangkap
Jumat, 25 November 2022 – 19:57 WIB

Wakapolres Madiun Kompol Ricky bersama jajaran menggelar rilis ungkap kasus kriminalitas pencurian komputer SMPN Geger, Jumat (25/11/2022). ANTARA/HO-Humas Polres Madiun
Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga tujuh tahun. (antara/jpnn)
Komplotan ini lima orang. Mereka melakukan pencurian komputer sekolah secara acak.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Setelah Menguras Isi Rekening Korban, 3 Pelaku Pengganjal ATM Diringkus Polisi di Majalengka
- Polda Riau Sediakan Penitipan Kendaraan Gratis saat Mudik Lebaran, Ini Lokasinya
- Remaja Pencuri Buah Kelapa Sawit di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Banjir-Longsor di Madiun Mengakibatkan Satu Orang Hilang
- Rumah di Madiun Terseret Arus, Pemilik Ikut Hanyut
- Hujan Deras, Banjir dan Longsor Menerjang Madiun