Komplotan Pencuri Beras yang Viral di Medsos Ini Akhirnya Diringkus, Nih Penampakannya
Selasa, 29 Maret 2022 – 21:03 WIB

Satreskrim Polresta Balikpapan membeberkan barang bukti dan dua pelaku pencuri beras yang sempat viral di media sosial. Foto : Satreskrim Polresta Balikpapan.
Belasan karung beras itu rencananya hendak mereka jual untuk keperluan sehari-hari. Namun belum sempat terjual mereka keburu terciduk polisi.
Satu rekan dari kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai buronan. Sementara Y dan J kini harus mendekam di balik jeruji duluan.
Baca Juga: Jazni Tewas, Irjen Hendro: Kejar Pelakunya, Tangkap, Hidup atau Mati, Tak Peduli Saya
Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan. "Ancamannya di atas lima tahun penjara," pungkasnya. (mcr14/jpnn)
Satreskrim Polresta Balikpapan, Kalimantan Timur berhasil meringkus pelaku pencuri beras yang sempat viral di media sosial
Redaktur : Budi
Reporter : Arditya Abdul Aziz
BERITA TERKAIT
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Detik-Detik Penumpang KA Ciremai Terperosok di Rel Stasiun Semarang Poncol
- Curi Rokok di Ruko, Pria Ini Ditangkap Polisi
- Nasib Kepala Rutan Pekanbaru Setelah Viral Video Napi Dugem dalam Sel
- Alumnus Diduga Melecehkan Pasien di Garut, Unpad Buka Suara