Komplotan Pencuri BTS Lintas Provinsi Dibekuk
“Informasinya, empat pelaku mau menjual barang tersebut ke Tangerang, akhirnya sisa empat pelaku kita tangkap disana," kata Gogo.
Akibat pencurian itu, beberapa provider telekomunikasi itu menelan kerugian miliaran rupiah.
“Barang itu kan yang mempengaruhi sinyal provider, jadi dengan hilangnya barang tersebut mempengaruhi pelayanan provider kepada konsumen,” jelas Gogo.
Para pelaku dijerat Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. “Kami masih kembangkan terus kasus ini,” kata Gogo.
Sementara, AG beralasan melakukan pencurian itu untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya.
“Anak dan istri pak. Istri saya sekarang sedang hamil,” kata AG.
AG bertugas sebagai sopir. Dia tidak mengetahui bagaimana enam pelaku lain saat beraksi.
“Cuma nyupirin saja. Dijual, sekali jual saya dapat Rp 300 ribu,” kata AG sembari menahan sakit lantaran luka tembak di kaki sebelah kanan.
SERANG- Tujuh pelaku sindikat pencurian perangkat Base Transceiver Station (BTS) provider telepon seluler diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri