Komplotan Pencuri BTS Lintas Provinsi Dibekuk

“Informasinya, empat pelaku mau menjual barang tersebut ke Tangerang, akhirnya sisa empat pelaku kita tangkap disana," kata Gogo.
Akibat pencurian itu, beberapa provider telekomunikasi itu menelan kerugian miliaran rupiah.
“Barang itu kan yang mempengaruhi sinyal provider, jadi dengan hilangnya barang tersebut mempengaruhi pelayanan provider kepada konsumen,” jelas Gogo.
Para pelaku dijerat Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. “Kami masih kembangkan terus kasus ini,” kata Gogo.
Sementara, AG beralasan melakukan pencurian itu untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya.
“Anak dan istri pak. Istri saya sekarang sedang hamil,” kata AG.
AG bertugas sebagai sopir. Dia tidak mengetahui bagaimana enam pelaku lain saat beraksi.
“Cuma nyupirin saja. Dijual, sekali jual saya dapat Rp 300 ribu,” kata AG sembari menahan sakit lantaran luka tembak di kaki sebelah kanan.
SERANG- Tujuh pelaku sindikat pencurian perangkat Base Transceiver Station (BTS) provider telepon seluler diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala Bikin Geger Warga Serang
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir