Komplotan Pencuri Ganjal ATM Beraksi dengan Modus Berbeda, Jangan Ditiru Ya

Korban melapor ke polisi setelah kehilangan uang sebesar Rp 36 juta di rekening.
Atas laporan tersebut polisi kemudian melakukan olah TKP dan penyelidikan yang berujung dengan penangkapan tersangka AS yang merupakan otak komplotan yang berperan menawarkan bantuan dan menukar kartu ATM korban.
Tersangka Y yang berperan mengintip PIN korban dan CH sebagai joki untuk melarikan diri.
Yusri mengungkapkan ketiganya ditangkap di lokasi berbeda di Cibubur dan Cimanggis, namun tidak menjelaskan kapan ketiganya ditangkap.
Ketiganya kini harus mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku juga dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama tujuh tahun. (antara/jpnn)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan modus komplotan pencuri ganjal ATM.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Curi Rokok di Ruko, Pria Ini Ditangkap Polisi
- Polisi Tembak Penculik Anak Perempuan di Pasar Rebo, Tuh Pelakunya
- Komplotan Perampok Terbongkar Setelah Satu Pelaku Ingat Orang Tua Sakit
- Satu dari Empat Pelaku Pencurian Sawit di PT Djuanda Sawit Lestari Ditangkap