Komplotan Pencuri Kendaraan Lintas Provinsi Ditangkap di Cirebon, Lihat Tuh Barang Buktinya
Dalam menjalankan aksinya, kata Arif, ketiga tersangka pencuri itu menyasar kendaraan roda empat yang mudah dicuri dan tanpa alarm, sehingga memudahkan mereka saat beraksi.
Ia melanjutkan, para tersangka itu mencuri kendaraan di sembilan lokasi berbeda, yaitu di Kabupaten Cirebon, Majalengka, dan Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Setelah mendapatkan hasil curiannya, tersangka langsung menghubungi para penadah yang berada di Lampung, dan juga Yogyakarta, untuk menjualnya kepada mereka.
"Kadang para penadah ini memesan terlebih dahulu jenis mobil yang dibutuhkan," katanya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Cirebon Kompol Anton mengatakan para tersangka menjual kendaraannya tidak utuh, mereka terlebih dahulu mencopot dan memotong beberapa suku cadang, agar tidak bisa terdeteksi.
"Saat kami temukan, kendaraan itu banyak yang tidak utuh, ada yang hanya diambil mesinnya, bodi mobil, dan bahkan suku cadang yang kecil," katanya.
Menurut Anton, pihaknya juga menyita sejumlah barang yang dijadikan sebagai alat bukti, di antaranya enam mobil, sasis kendaraan, mesin, kunci leter T, dan lainnya.
Keenam tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun. (antara/jpnn)
Polisi Cirebon meringkus komplotan pencuri kendaraan yang beraksi lintas provinsi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Polisi Tetapkan Kakek Pemilik Kebun yang Bacok Pencuri di Bogor Jadi Tersangka
- Detik-Detik Kakek R Pergoki Pencuri di Kebunnya, Berduel, Pencurinya Tewas
- Melawan Saat Akan Ditangkap, Maling Pembobol Rumah Polisi Dihadiahi Timah Panas
- Pencuri Modus Ganjal ATM Kuras Uang Korban Rp 107 Juta
- 3 Polisi di Kalteng Berkomplot Jadi Pencuri, Terancam Dipecat
- 2 Spesialis Pencuri Ternak di Serang Ditangkap Polisi, Sudah Beraksi 5 TKP