Komplotan Pencuri Minimarket Lintas Provinsi Masih Bergentayangan, Waspadalah

Ariek mengatakan kedua tersangka mengakui sudah beberapa kali melakukan pencurian dengan modus yang sama dan itu dilakukan di beberapa daerah di Jawa Barat serta Banten.
Keduanya, lanjut Ariek, ditangkap saat berada di rumahnya masing-masing yang berada di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, dan saat ditangkap juga sempat melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur oleh petugas.
"Kedua pelaku ini merupakan residivis. Ketika mencuri di wilayah hukum Polres Cirebon Kota, mereka menggondol uang tunai sebanyak Rp 33 juta, dan semuanya sudah habis dibagi-bagikan," katanya.
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 365 (1), (2) sub 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. (antara/jpnn)
Komplotan pencuri minimarket lintas provinsi biasa beraksi lima orang. Tiga pelaku sudah ditangkap, dua orang masih diburu.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Nanu Mart Meresmikan Minimarket Baru di Jaksel, Fasilitas Lengkap dan Murah
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P
- Tingkatkan Kenyamanan Ibadah, Patra Jasa Rampungkan Renovasi Masjid di Cirebon
- Polisi Ungkap Pencurian 18 Ton Batu Bara di Cirebon, Tangkap 3 Pelaku
- Pemkot Cirebon Nilai Aplikasi Digital Kantong UMKM Bantu Kualitas Usaha Kecil
- Banjir Bandang Terjang Jembatan Cipager Cirebon, Pemprov Langsung Bergerak