Komplotan Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil Berkeliaran, Waspada
jpnn.com, SERANG - Polisi meringkus lima orang tersangka sindikat pencurian barang-barang dalam mobil dengan modus memecahkan kaca mobil.
EW, BG, dan KS yang berasal dari OKU Timur serta DS dan LS asal Sukabumi, Jawa Barat, dibekuk aparat Polres Serang Kota, Polda Banten.
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan penangkapan para tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat.
''Dari hasil penyelidikan petugas mengambil kesimpulan serta mengidentifikasi sidik-sidik jari yang tertinggal di BB (barang bukti) mobil dan CCTV, kami menyimpulkan terduga pelaku ini berjumlah sepuluh orang," ucap Kapolres Serang, Senin.
Dari informasi tersebut, polisi langsung mendatangi lokasi para tersangka melakukan aktivitas kegiatan pencurian pemberatan tersebut dan akhirnya berhasil mengamankan lima tersangka.
"Kami amankan sampai dengan kemarin berjumlah lima orang tersangka," kata Maruli Hutapea.
Dia menjelaskan modus pelaku pencurian pemberatan ini adalah dengan melihat mobil-mobil yang berhenti di pinggir jalan, kemudian melihat ke dalam apakah ada barang yang terlihat di dalam jok kursi. Apabila dilihat dalam mobil ada barang-barang berharga seperti dompet, tas atau barang berharga lainnya dan situasi memungkinkan, para tersanka langsung melakukan aksinya.
"Namun yang terlebih dahulu mereka mengempiskan ban mobil calon korbannya. Ketika korban turun dari mobil untuk meminta bantuan, di situ pelaku beraksi," kata AKBP Hutapea.
Polisi menduga komplotan pencuri modus pecah kaca mobil berjumlah sepuluh orang. Waspada.
- Karyawan Bawa Kabur Mobil Buat Judol dan Narkoba, Inul Langsung bertindak
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku
- Karyawan Bank BUMN Ditangkap setelah Mencuri Cek Rp 99,5 Juta Milik Nasabah
- Spesialis Pencurian Toko Baju Lintas Provinsi Diamankan, Kerugian Rp2 Miliar
- Karyawan Bank Lampung Bobol ATM, Rp 800 Juta Raib