Komplotan Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil Berkeliaran, Waspada
AKBP Hutapea menambahkan barang-barang hasil pencurian tersebut mereka kirim ke kampung halaman.
Pihaknya saat ini masih memburu para pelaku lainnya kerena diduga masih ada pelaku lain yang belum tertangkap, termasuk penadahnya.
Dari penangkapan tersebut Satreskrim Polres Serang Kota mengamankan sejumlah barang bukti satu motor Yamaha N-Max warna hitam, satu motor Yamaha Jupiter Mx warna hitam, satu motor Honda Beat Street warna hitam, satu helm merk GM warna hitam, satu helm KYT warna hitam, satu helm warna hitam, satu helm merek NHK warna oranye, dua pelat nomor F 4822 XX warna putih.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara," kata AKBP Hutapea. (antara/jpnn)
Polisi menduga komplotan pencuri modus pecah kaca mobil berjumlah sepuluh orang. Waspada.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Karyawan Bawa Kabur Mobil Buat Judol dan Narkoba, Inul Langsung bertindak
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku
- Karyawan Bank BUMN Ditangkap setelah Mencuri Cek Rp 99,5 Juta Milik Nasabah
- Spesialis Pencurian Toko Baju Lintas Provinsi Diamankan, Kerugian Rp2 Miliar
- Karyawan Bank Lampung Bobol ATM, Rp 800 Juta Raib