Komplotan Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil Berkeliaran, Waspada

AKBP Hutapea menambahkan barang-barang hasil pencurian tersebut mereka kirim ke kampung halaman.
Pihaknya saat ini masih memburu para pelaku lainnya kerena diduga masih ada pelaku lain yang belum tertangkap, termasuk penadahnya.
Dari penangkapan tersebut Satreskrim Polres Serang Kota mengamankan sejumlah barang bukti satu motor Yamaha N-Max warna hitam, satu motor Yamaha Jupiter Mx warna hitam, satu motor Honda Beat Street warna hitam, satu helm merk GM warna hitam, satu helm KYT warna hitam, satu helm warna hitam, satu helm merek NHK warna oranye, dua pelat nomor F 4822 XX warna putih.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara," kata AKBP Hutapea. (antara/jpnn)
Polisi menduga komplotan pencuri modus pecah kaca mobil berjumlah sepuluh orang. Waspada.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Setelah Menguras Isi Rekening Korban, 3 Pelaku Pengganjal ATM Diringkus Polisi di Majalengka
- Polda Riau Sediakan Penitipan Kendaraan Gratis saat Mudik Lebaran, Ini Lokasinya
- Remaja Pencuri Buah Kelapa Sawit di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Pencuri Motor di Indralaya Ini Ditangkap Polisi
- Detik-detik Penjambret Menyasar Perempuan di Tanah Abang, Brutal dan Sadis
- Resmob Polda Metro Jaya Tangkap 2 Pelaku Pencurian Modus Gembos Ban