Komplotan Pencuri Motor Beroperasi di Tebet, Hasil Aksi Dijual Murah Banget
Sabtu, 13 Maret 2021 – 19:01 WIB
Para pelaku pun kini sudah diamankan di Mapolsek Tebet guna jalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap komplotan pencuri sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi