Komplotan Pencuri Motor di Bekasi Ditangkap, Ada Fakta Mencengangkan
Selasa, 05 Juli 2022 – 14:41 WIB
Empat pelaku lainnya merupakan oknum petugas pelabuhan yang meloloskan motor curian di pelabuhan.
Adapun motor hasil curian dikirim ke Lampung untuk dijual dengan STNK palsu.
"LIE dan AS dikenakan Pasal 363 KUHP terancam tujuh tahun penjara. Sedangkan, RYN, GDN, IMT, DE, dan ATS dikenakan Pasal 480 KUHP diancam empat tahun penjara," ujar Gidion. (cr1/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Polisi menangkap komplotan pencuri sepeda motor yang beraksi di sebuah indekos, daerah Jarakosta, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, simak selengkapnya.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Maling Motor Ini Incar Kendaraan Milik Pelaku Tawuran, Modus Sebagai Polisi
- Polisi Tangkap Penyiram Air Keras Wanita di Bekasi, Motif Pelaku Terkuak
- Wanita di Bekasi jadi Korban Penyiraman Air Keras, Polisi Memburu Pelaku
- Wanita Disiram Air Keras di Bekasi, Korban Kenal Pelaku
- Terekam CCTV, Pencuri Bawa Kabur 2 Sepeda Motor di Palembang
- Warga Bekasi Bisa Menikmati Sajian Matcha Otentik Khas Jepang, di Sini Lokasinya