Komplotan Pencuri Motor di Bekasi Ditangkap, Ada Fakta Mencengangkan
Selasa, 05 Juli 2022 – 14:41 WIB

Para pelaku kasus pencurian sepeda motor saat di Mapolsek Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Senin (4/7). Foto: Humas Polres Metro Bekasi
Empat pelaku lainnya merupakan oknum petugas pelabuhan yang meloloskan motor curian di pelabuhan.
Adapun motor hasil curian dikirim ke Lampung untuk dijual dengan STNK palsu.
"LIE dan AS dikenakan Pasal 363 KUHP terancam tujuh tahun penjara. Sedangkan, RYN, GDN, IMT, DE, dan ATS dikenakan Pasal 480 KUHP diancam empat tahun penjara," ujar Gidion. (cr1/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Polisi menangkap komplotan pencuri sepeda motor yang beraksi di sebuah indekos, daerah Jarakosta, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, simak selengkapnya.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Mayat Wisatawan Bekasi yang Tenggelam di Pantai Ujung Genteng Ditemukan
- 9.051 PPPK 2024 Daerah Ini Resmi Dilantik, Kepala BKN Beri Pesan Penting
- Alhamdulillah, Ribuan PPPK 2024 Bisa Lega, Honorer Sabar Dulu
- Menebar Kebaikan, HDCI Bekasi Santuni Yatim Piatu di Bulan Suci Ramadan
- Presidium PNI Salurkan Bantuan dan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir di Bekasi
- Kurir di Palembang Jadi Korban Curanmor, 138 Paket Ikut Raib