Komplotan Pencuri Motor Ini Beraksi di 27 TKP, Ada yang Tak Biasa
Rabu, 27 Juli 2022 – 19:45 WIB

Enam pelaku kasus pencurian sepeda motor saat di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (27/7). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com
Para pelaku dikenakan pasal yang berbeda-beda, yakni Pasal 481 KUHP, Pasal 56 Juncto Pasal 363 KUHP, dan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap komplotan pencuri sepeda motor yang kerap beraksi di Jakarta Timur, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi, simak selengkapnya.
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Pria di Palembang Keburu Ditangkap
- Selebgram Asal Bekasi Ini Diduga Terlibat Investasi Bodong
- 2 Pembegal Polisi di Bekasi Ini Ditangkap
- Ini Tampang Pencuri Motor Wisatawan Rusia di Palembang
- Tersulut Dendam, 3 Pria Nekat Curi Motor Dinas Polisi di Serang
- Robert Pattinson Disebut Calon Penjahat Utama di Film Dune: Messiah