Komplotan Pencuri Pakai Modus Baru, Tabrak Spion Korban

Komplotan Pencuri Pakai Modus Baru, Tabrak Spion Korban
Pencuri. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Namun, Kwatman menolak dengan alasan tidak memiliki uang. Tidak disangka, J justru menggeledah mobil korban dan mendapati uang tunai Rp 700 ribu.

“Selain uang, dia juga mengambil telepon genggam yang disimpan di bagian laci mobil korban,” kata Siswo, Selasa (3/4)

Setelah merampas harta korban, tersangka pergi menggunakan sepeda motor ke arah Cikiwul. Merasa dibohongi pelaku, korban kemudian membuntuti J hingga ke sebuah warung di daerah Cikiwul.

Saat J sedang duduk di atas sepeda motor, Kwatman langsung menabrakan motor pelaku dengan mobilnya sampai J terjatuh.

“Anggota polisi yang sedang patroli bergegas ke lokasi untuk mengeceknya. Saat diperiksa rupanya J merupakan kawanan penjahat, sementara dua rekannya berhasil kabur,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun. (kub/gob)

Modus operasi mereka adalah berpura-pura tersenggol kaca spion pengendara mobil dengan sepeda motor sampai terjatuh.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News