Komplotan Pencuri Sepeda Ditangkap Tim Jatanras, Begini Tampangnya

Komplotan Pencuri Sepeda Ditangkap Tim Jatanras, Begini Tampangnya
Penampakan para pelaku yang dihadirkan dalam jumpa pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (16/11). Foto: Fransikus Adryanto Pratama/JPNN

Selain itu, seorang pelaku lain yang juga berperan sebagai pencuri berinisial ER masih dalam pengejaran alias buron.

Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menjelaskan, dari tangan penadah berhasil diamankan 34 unit sepeda dan 71 telepon seluler.

Kasus ini masih dalam pengembangan mengingat masih ada pelaku yang masih buron.

Menurut Yusri, para tersangka dijerat dengan Pasal 362 dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman masing-masing 5 tahun dan 7 tahun penjara.(mcr3/jpnn)

Komplotan pencuri sepeda yang ditangkap Tim Jatanras Polda Metro Jaya ini kerap bersaksi di Tangerang dan Jakarta Utara.


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News