Komplotan Pencuri Sepeda Ditangkap Tim Jatanras, Begini Tampangnya
Senin, 16 November 2020 – 18:08 WIB

Penampakan para pelaku yang dihadirkan dalam jumpa pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (16/11). Foto: Fransikus Adryanto Pratama/JPNN
Selain itu, seorang pelaku lain yang juga berperan sebagai pencuri berinisial ER masih dalam pengejaran alias buron.
Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menjelaskan, dari tangan penadah berhasil diamankan 34 unit sepeda dan 71 telepon seluler.
Kasus ini masih dalam pengembangan mengingat masih ada pelaku yang masih buron.
Menurut Yusri, para tersangka dijerat dengan Pasal 362 dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman masing-masing 5 tahun dan 7 tahun penjara.(mcr3/jpnn)
Komplotan pencuri sepeda yang ditangkap Tim Jatanras Polda Metro Jaya ini kerap bersaksi di Tangerang dan Jakarta Utara.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Curi Rokok di Ruko, Pria Ini Ditangkap Polisi
- Satu dari Empat Pelaku Pencurian Sawit di PT Djuanda Sawit Lestari Ditangkap
- Polisi Tembak Pelaku Pencurian Rumah Ditinggal Pemudik
- Kamar Indekos Disatroni Maling, Jurnalis Kehilangan Rp 20 Juta
- Begal Bawa Senjata Api dan Parang Ditembak Petugas Polda Sumut
- 2 Pembegal Polisi di Bekasi Ini Ditangkap