Komplotan Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Bekasi Ditangkap, Barang Buktinya Bukan Kaleng-Kaleng
Rabu, 19 Januari 2022 – 17:31 WIB

Konferensi pers kasus pencurian spesialis rumah kosong, bertempat di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (19/1). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com
"Ada yang mengawasi, ada yang spesialis mencuri barang-barang yang ada di dalam rumah, ada yang sebagai otak pencurian," ujar Hengki.
Barang bukti hasil curian yang diamankan polisi berupa lima unit sepeda motor, satu unit mobil, dua unit laptop, enam dompet, dan satu pucuk senjata api rakitan.
Baca Juga: Seusai Keliling Surabaya, Sejoli Nginap di Hotel, Baru Sebentar Si Cewek Malah Kabur, Ternyata
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap komplotan pencuri spesialis rumah kosong yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten dan Kota Bekasi, simak selengkapnya.
Redaktur : Budi
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Kasus Pagar Laut di Bekasi, 9 Orang Jadi Tersangka
- Pemudik Mulai Kembali ke Bandung, Begini Kondisi Arus Balik di Jalur Nagreg
- Bang Jago Bergolok yang Memaksa Minta THR Akhirnya Ditangkap
- Tiga Pemotor Asal Depok Tewas Seusai Tabrak Pohon di Bandung
- Mobil Avanza Diduga Sengaja Dibakar, Polisi dan Damkar Cianjur Lakukan Penyelidikan
- Libur Lebaran, Pengelola Wisata Jabar Diminta Maksimalkan Persiapan Infrastruktur Hingga Keamanan