Komplotan Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Semarang Ditangkap, Tak Diberi Ampun, Lihat
Selasa, 21 Mei 2024 – 09:33 WIB
Ia mengatakan ketiga pelaku ditangkap di dua lokasi yang berbeda, yakni di Bandung dan Bogor.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Terkait dengan hal tersebut, ia mengimbau warga yang hendak bepergian dan meninggalkan rumah dalam jangka waktu tertentu untuk melapor ke pengurus RT atau keamanan setempat serta ke kepolisian.(antara/jpnn)
Tiga orang anggota komplotan pencuri lintas provinsi yang mengincar rumah kosong yang ditinggal oleh pemiliknya ditembak anggota Polrestabes Semarang.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Respons Takmir Masjid soal Viral Paspampres Usir Jemaah saat Gibran Jumatan di Semarang
- Alasan Aipda Robig Mengajukan Banding Masih Misteri
- Baznas Gelar Apel Kesiapsiagaan Bencana di Semarang, Gibran Dijadwalkan jadi Inspektur Upacara
- Tanggul Jebol, Perumahan Dahlia Kota Semarang Banjir, 380 Jiwa Terdampak
- Aipda Robig Zaenudin Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Dipecat
- Kuasa Hukum Gamma Minta Kapolrestabes Semarang Dicopot, Sudah Keterlaluan