Komplotan Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Semarang Ditangkap, Tak Diberi Ampun, Lihat
Selasa, 21 Mei 2024 – 09:33 WIB
Ia mengatakan ketiga pelaku ditangkap di dua lokasi yang berbeda, yakni di Bandung dan Bogor.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Terkait dengan hal tersebut, ia mengimbau warga yang hendak bepergian dan meninggalkan rumah dalam jangka waktu tertentu untuk melapor ke pengurus RT atau keamanan setempat serta ke kepolisian.(antara/jpnn)
Tiga orang anggota komplotan pencuri lintas provinsi yang mengincar rumah kosong yang ditinggal oleh pemiliknya ditembak anggota Polrestabes Semarang.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Barisan Relawan Luthfi Bergerak untuk Jawa Tengah Gelar Konsolidasi di Pemalang
- Iswar Membayangkan Kota Semarang jadi Pusat Pengembangan Ekonomi Jawa, Ini Alasannya
- Agustina Bicara Emisi Meningkat, Asap Hitam Trans Semarang & Tenaga Surya
- Terungkap, Ini Penyebab Kecelakaan Maut Mobil Kru tvOne di Tol Pemalang
- Cemburu Jadi Motif Satpam Klinik Kecantikan Habisi Nyawa Karyawati Call Center di Semarang
- Seusai Purnatugas, Jokowi Titip ini kepada Cagub Jawa Tengah Ahmad Luthfi