Komplotan Pencuri Tabung Elpiji Beraksi Lintas Kabupaten

Komplotan Pencuri Tabung Elpiji Beraksi Lintas Kabupaten
Kapolres Jepara AKBP Warsono menunjukkan barang bukti alat yang digunakan dan tabung elpiji ukuran 3 kilogram di Mapolres Jepar, Kamis (14/7/2022). ANTARA/HO-Polres Jpr

jpnn.com, JEPARA - Polres Jepara menangkap tiga pelaku pencurian tabung elpiji ukuran tiga kilogram yang beraksi di lintas kabupaten dengan barang bukti sebanyak 56 buah tabung elpiji.

Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan ketiga pelaku, yakni berinisial NY(37) warga Welahan, MZ (41) warga Kalinyamatan, Jepara dan AS (41) warga Wedung, Demak.

Ketiga pelaku tersebut, kata dia, beraksi di sebuah toko di wilayah desa Damarjati, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara pada Senin (11/7) sekitar pukul 01.00 WIB.

Sebelum beraksi, kedua pelaku yakni NY dan AS berputar-putar memantau situasi, setelah situasi dianggap aman kemudian para tersangka masuk ke toko dengan cara merusak gembok menggunakan gunting besi.

"Setelah masuk para tersangka mengambil tabung elpiji sebanyak 56 buah yang diangkut menggunakan mobil yang dikendarai tersangka lainnya yakni MZ," kata dia di Jepara, Kamis.

Kemudian tabung elpiji tersebut dijual ke beberapa toko di wilayah Jepara, Kudus dan Pati.

Penangkapan tersangka ini tidak membutuhkan waktu yang lama, karena kurang dari 24 jam setelah mendapat laporan pencurian, kemudian tim Resmob Polres Jepara melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi para tersangka dan dilakukan penangkapan.

Tak hanya mengamankan tersangka, anggota juga mengamankan barang bukti berupa 51 buah tabung elpiji 3 kg, satu unit mobil Toyota Avanza, satu buah guntung besar, dua buah kunci leter T, satu buah obeng, satu buah linggis, satu buah gergaji dan uang tunai Rp 1,7 juta.

Polisi menangkap tiga pelaku pencurian tabung elpiji ukuran tiga kilogram yang beraksi di lintas kabupaten dengan barang bukti 56 buah tabung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News