Komplotan Pencuri Tabung Elpiji di Mataram Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Tabung Elpiji di Mataram Ditangkap Polisi
Penyidik memeriksa salah seorang anggota komplotan pencurian tabung gas LPG 3 kilogram di Mataram, NTB, Senin (27/5/2024). (ANTARA/HO-Polresta Mataram)

Penyidikan kasus ini mengarah pada dugaan pelanggaran pidana Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil pencurian.

Kasus pencurian tabung elpiji 3 kilogram ini terjadi pada Minggu (26/5) dini hari. Komplotan pencuri beraksi di kios yang berada di rumah korban.

"Minggu (26/5) sore, korban mengetahui tabung gas hilang dan langsung lapor. Jadi, kurang dari 24 jam sejak laporan kami terima, kasus ini berhasil terungkap," kata Yogi. (antara/jpnn)


Aparat kepolisian menangkap komplotan pencuri tabung elpiji yang beraksi di Kota Mataram.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News