Komplotan Pencuri Tabung Elpiji di Mataram Ditangkap Polisi
Senin, 27 Mei 2024 – 19:00 WIB

Penyidik memeriksa salah seorang anggota komplotan pencurian tabung gas LPG 3 kilogram di Mataram, NTB, Senin (27/5/2024). (ANTARA/HO-Polresta Mataram)
Penyidikan kasus ini mengarah pada dugaan pelanggaran pidana Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil pencurian.
Kasus pencurian tabung elpiji 3 kilogram ini terjadi pada Minggu (26/5) dini hari. Komplotan pencuri beraksi di kios yang berada di rumah korban.
"Minggu (26/5) sore, korban mengetahui tabung gas hilang dan langsung lapor. Jadi, kurang dari 24 jam sejak laporan kami terima, kasus ini berhasil terungkap," kata Yogi. (antara/jpnn)
Aparat kepolisian menangkap komplotan pencuri tabung elpiji yang beraksi di Kota Mataram.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- 13 Santriwati Jadi Korban Syahwat Ustadz AF
- Beraksi di 20 TKP, 2 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Tuh Orangnya!
- Remaja Pencuri Buah Kelapa Sawit di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Ketua Bawaslu Bandung Barat yang Ditangkap saat Pesta Narkoba Belum Dicopot
- Pengakuan Ketua Bawaslu KBB Setelah Ditangkap Polisi, Anda Percaya?
- Dicabuli Pria Berusia 54 Tahun, 4 Anak di Siak Trauma Berat