Komplotan Pencurian Spion Mobil Ini Sudah Beraksi di Sejumlah Lokasi Jakarta
Jumat, 31 Mei 2024 – 17:27 WIB
Ketiga pelaku disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. (antara/jpnn)
Waspada dengan aksi pencurian spion mobil. Komplotan ini beraksi di sejumlah lokasi di Jakarta.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Letjen TNI (Purn) Sumardi Melantik DPD Pejuang Bravo Lima Daerah Khusus Jakarta
- Setelah 38 Tahun, Warga Kebon Kosong Jakarta Pusat Dapat Nikmati Layanan Air PAM
- 34 Persen Pelajar SMA di Jakarta Terindikasi Gangguan Mental Emosional
- Sambut Natal, Touring Bela Negara Series Santuni Panti Asuhan di Jakarta Selatan
- Pencuri Uang Operasional KPU Langkat Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata
- Irjen Djoko Minta Maaf Gegara Brigadir AKS Tembak Mati Warga