Komplotan Pencurian Spion Mobil Ini Sudah Beraksi di Sejumlah Lokasi Jakarta

Komplotan Pencurian Spion Mobil Ini Sudah Beraksi di Sejumlah Lokasi Jakarta
Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi bersama jajaran dalam jumpa pers pengungkapan sindikat pencurian spion mobil di Jakarta, Jumat. ANTARA/HO

Ketiga pelaku disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. (antara/jpnn)


Waspada dengan aksi pencurian spion mobil. Komplotan ini beraksi di sejumlah lokasi di Jakarta.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News