Komplotan Pengeroyok Ketua KNPI Ditangkap, Ternyata Ini Profesi Mereka
Selasa, 22 Februari 2022 – 18:04 WIB

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat memberi keterangan pers di Mapolda Metro Jaya pada Selasa (22/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Walakin, polisi menetapkan para pelaku sebagai tersangka. Pelaku berinisial MS, JT, H, dan I dijerat dengan Pasal 170 KUHP Ayat 2, sedangkan SS disangka dengan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 20.
"Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara," kata Juru Bicara Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.(cr3/jpnn)
Jajaran Polda Metro Jaya membongkar pelaku pengeroyokan terhadap Ketua DPP KNPI Haris Pertama.
Redaktur : Antoni
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Pria di Blitar Bacok Mantan Istri
- 1 Pemuda Tewas Dikeroyok saat Idulfitri di Maluku Tengah, Ini Langkah Polisi
- Motif Sejumlah Remaja Aniaya Panitia Salat Id Selayar Sulsel
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Viral Dugaan Penghinaan pada Habib Idrus, DPP KNPI: Ini Ramadan, Seharusnya Menebarkan Kedamaian
- Cinta Ditolak, Pria di Pekanbaru Menganiaya Wanita dengan Gunting Rumput