Komplotan Penjarah Minyak Ini Rugikan Negara Miliaran Rupiah
Selasa, 07 April 2020 – 20:39 WIB

Iluatrasi mi yak mentah ilegal. Foto: Antara
"Di gudang tersebut berhasil disita 20 tangki duduk dengan kapasitas masing-masing 27 ton minyak mentah serta drum-drum digunakan sebagai tempat penampungan hasil kejahatan dan sekaligus sebagai lokasi pengendalian operasional PT FTA," jelas Zain Dwi Nugroho.
Ia menjelaskan, akan terus mengembangkan kasus ini guna penyelidikan terhadap kelompok lainnya, termasuk memburu dua pelaku yang belum tertangkap. Keduanya saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO.
"Sedangkan lima pelaku yang tertangkap dipersangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun," katanya. (antara/jpnn)
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, membongkar sindikat penjarahan minyak mentah yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 2,4 miliar.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Begini Kronologi dan Motif Sekuriti Tikam Polisi hingga 2 Orang Tewas di Rohil
- Kapolda Riau Kunjungi Candi Muara Takus, Ajak Masyarakat Jaga dan Lestarikan Warisan Budaya
- Pelaku Penikaman Polisi di Pos Kompleks BMH Bagansiapiapi Ditangkap
- Hari Ini Puncak Arus Mudik di Riau, Kombes Taufiq Punya Pesan Penting untuk Pemudik
- Rocky Gerung Mumuji Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan
- Serukan Jaga Lingkungan, Kapolda Riau Inisiasi Penanaman 10.000 Pohon