Komplotan Penodong Beraksi di Minibus, Korban Disekap dan Diikat, Modusnya Begini
Selasa, 09 Juni 2020 – 11:43 WIB
Atas kejadian itu, laptop dan telepon genggam milik korban lantas digasak.
Setelahnya, pelaku pun melarikan diri. Singkat cerita, korban membuat laporan dan polisi berhasil menangkap pelaku utama yaitu AA di wilayah Lampung.
"Saat dilakukan penangkapan pelaku berusaha kabur sehingga petugas menindak tegas dan terukur mengakibatkan luka tembak pada paha kaki sebelah kiri," imbuh Yusri.
Kini, polisi masih memburu keberadaan dua tersangka, A dan Y.
BACA JUGA: Pembunuh ABG di Jembatan Kurung Pemulutan Ternyata Tetangga Korban, Begini Kronologinya
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (cuy/jpnn)
Polda Metro Jaya menangkap penodong asal Lampung beraksi di kawasan Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (3/6) malam.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- LKPI: Mayoritas Warga Bekasi Pilih Tri Adhianto-Abdul
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Begal di Kawasan Industri Cikarang Bekasi Ditangkap
- Pegawai PLN Indonesia Power UBH Tanam Pohon Mangrove di Bekasi
- Hujan Deras, Sejumlah Ruas Jalan di Cikarang Bekasi Tergenang, Begini Kondisinya
- Tri Adhianto-Harris Bobihoe Masih Unggul di Pilwalkot Bekasi Versi LKPI