Komplotan Penodong Beraksi di Minibus, Korban Disekap dan Diikat, Modusnya Begini
Selasa, 09 Juni 2020 – 11:43 WIB

Pelaku penodongan di minibus sudah ditangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Atas kejadian itu, laptop dan telepon genggam milik korban lantas digasak.
Setelahnya, pelaku pun melarikan diri. Singkat cerita, korban membuat laporan dan polisi berhasil menangkap pelaku utama yaitu AA di wilayah Lampung.
"Saat dilakukan penangkapan pelaku berusaha kabur sehingga petugas menindak tegas dan terukur mengakibatkan luka tembak pada paha kaki sebelah kiri," imbuh Yusri.
Kini, polisi masih memburu keberadaan dua tersangka, A dan Y.
BACA JUGA: Pembunuh ABG di Jembatan Kurung Pemulutan Ternyata Tetangga Korban, Begini Kronologinya
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (cuy/jpnn)
Polda Metro Jaya menangkap penodong asal Lampung beraksi di kawasan Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (3/6) malam.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Kasus Pagar Laut di Bekasi, 9 Orang Jadi Tersangka
- Mayat Wisatawan Bekasi yang Tenggelam di Pantai Ujung Genteng Ditemukan
- 9.051 PPPK 2024 Daerah Ini Resmi Dilantik, Kepala BKN Beri Pesan Penting
- Alhamdulillah, Ribuan PPPK 2024 Bisa Lega, Honorer Sabar Dulu
- Menebar Kebaikan, HDCI Bekasi Santuni Yatim Piatu di Bulan Suci Ramadan
- Presidium PNI Salurkan Bantuan dan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir di Bekasi