Komplotan Perampok Bersenjata Api Ini Sudah Beraksi di Berbagai Tempat
Rabu, 10 Januari 2024 – 04:50 WIB

Kapolres Serang saat menggelar konferensi pers di mapolres, Selasa (9/1) (ANTARA/HO-Dokumen Polres)
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady mengatakan tim Resmob menangkap pelaku dari berbagai tempat, pada 10 November 2023 menangkap salah satu pelaku di wilayah Kibin, kemudian pada 14 November 2023 di Cikande, dan terakhir pada 2 Januari 2024 di wilayah Kabupaten Tangerang.
"Pelaku FF, WP, AP, dan AA merupakan warga Sumatera Selatan dan Lampung, dan empat lainnya masih dalam pencarian orang (DPO)," katanya.
Atas perbuatannya keempat pelaku dijerat Pasal 1 Ayat 1 tahun 1951 undang-undang darurat dengan ancaman pidana sembilan tahun, kemudian Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan 9 tahun dan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman pidana 4 tahun. (antara/jpnn)
Komplotan perampok bersenjata api ini merupakan warga Sumatera Selatan dan Lampung.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Begal Bawa Senjata Api dan Parang Ditembak Petugas Polda Sumut
- Motor Dinas Polisi Dicuri di Parkiran Masjid, Motif Pelaku Dibilang Unik
- Komplotan Maling Sikat Motor Polisi yang Parkir di Masjid, Sontoloyo
- Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Hewan Ternak di Ogan Ilir
- Polisi Periksa Oknum TNI terkait Penjualan Senpi kepada KKB
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa