Komplotan Perampok Sadis Pimpinan Batman Dibekuk
jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya berhasil mengungkap lima kasus perampokan dan mengamankan 19 orang sebagai pelakunya.
Masing-masing komplotan itu spesialis pencurian terhadap rumah kosong (rumsong), pencurian dengan kekerasan, perampokan nasabah bank serta memperjualbelikan senjata api (senpi) ilegal.
Dari seluruh pelaku di atas, yang paling sadis dalam melakukan aksi kejahatannya adalah komplotan yang memiliki ciri para pelakunya bertato batik pada tubuhnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan kalau kawanan ini adalah perampok spesialis rumsong pimpinan Budi Setiawan alias Batman,25.
Anggota komplotan ini berjumlah empat orang dan memiliki ciri khusus, yaitu tubuh mereka dihiasi tato bermotif batik. Para anggota dari komplotan itu masing masing bernama Indra Prawoto, 35; Teguh Widodo, 25, Heri Pursito, 24 dan Slamet, 25.
Para tersangka yang memiliki base camp di Jalan Tanggul, Grogol, Jakarta Barat itu ditangkap pada 2 Oktober 2014 lalu.
”Kawanan ini sudah enam kali melakukan aksi perampokan. Mereka ini kelompok Indra Cs. Seluruhnya bertato di badan dan kakinya,” ujar Rikwanto dalam ekspose kasus itu di ruang Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, kemarin (13/10). Rikwanto juga mengatakan, tidak hanya di wilayah Jakarta saja para tersangka beraksi.
Kawanan ini juga kerap beraksi di kawasan Bekasi. ”Modus mereka pertama dengan mengetuk pagar rumah mewah. Bila tidak ada yang keluar dari rumah yang diketuk mereka langsung membobol kunci pagar dengan linggis dan mencokel pintu dengan obeng. Namun, bila ada pemilik yang keluar saat diketuk pelaku berpura-pura menanyakan alamat,” tuturnya.
Kesadisan kawasan ini, sambung Rikwanto juga, terbilang melebihi dari komplotan lain yang juga berhasil ditangkap Polda Metro Jaya. Mereka tidak segan-segan menghabisi nyawa orang yang menjadi korbannya bila aksi mereka dipergoki.
Dalam aksinya ini, para pelaku mengerjakan peran masing-masing. Ada yang berperan sebagai sopir, mengambil barang-barang hingga yang merusak pintu pagar dan ruah korban.
”Mereka menggunakan mobil rental sebagai alat transportasi. Mereka menggunakan pelat nomor palsu. Plat nomor mobil kawanan ini berubah-ubah untuk kejahatan tersebut. Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 4 tahun penjara,” ungkapnya juga.
JAKARTA - Polda Metro Jaya berhasil mengungkap lima kasus perampokan dan mengamankan 19 orang sebagai pelakunya. Masing-masing komplotan itu
- Seorang Pelajar SMKN 4 Semarang Meninggal Dunia, Diduga Ditembak Polisi
- Begini Modus Sindikat Jual Beli Bayi Lewat Facebook
- Polisi Ungkap Kasus TPPO di Palembang, Tiga Tersangka Ditangkap
- SPBU di Sleman Ini Curang, Merugikan Konsumen Rp 1,4 Miliar
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini