Komplotan Perampok Uang Rp 591 Juta di SPBU Ditangkap, Bravo, Pak Polisi

jpnn.com, PALEMBANG - Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil meringkus satu pelaku perampokan gaji karyawan Rp 591 juta di OKU bernama Erwin alias Raden (40).
Polisi berhasil menyita barang bukti satu unit mobil Suzuki Vitara BG 1427 AT warna merah dan Handphone.
"Benar, Unit 4 Subdit Jatanras yang menangkap," ujar Kasubdit Jatanras Kompol Agus Prihadinika SH SIK, Senin (31/10/2022) sore.
Mobil yang disita merupakan alat bukti yang dipakai pelaku untuk melancarkan aksinya.
"Mobil dipakai untuk mengintai korban. Handphone dibeli dari hasil perampokan," ujar Kompol Agus.
Saat ini, tersangka masih dalam pemeriksaan pihaknya dan melakukan pengembangan pelaku lainnya.
"Dari pengakuan pelaku, dia mendapat bagian Rp 120 juta," terang Kompol Agus.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, aksi perampokan terjadi pada Senin 26 September 2022 siang dan menimpa seorang karyawan perusahaan perkebunan.
Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil meringkus satu pelaku perampokan gaji karyawan Rp 591 juta di OKU bernama Erwin alias Raden (40).
- Terungkap, Ini Motif Pria di OKU Timur Tega Tembak Mati Ibu Kandung
- CPNS dan PPPK Palembang Bakal Dilantik dalam Waktu Dekat
- Tegas, Dansat Brimob Polda Sumsel Pecat Dua Anggotanya, Fotonya Dicoret
- Pencurian Tabung Gas Terjadi Berulang Kali, Rahmad Curhat Begini
- Prabowo Puji Keberhasilan Herman Deru Meningkatkan Produksi Pangan Sumsel
- Herman Deru Dampingi Presiden Tanam Padi Serentak di 14 Provinsi Se-Indonesia