Komplotan Perampok Uang Rp 591 Juta di SPBU Ditangkap, Bravo, Pak Polisi
jpnn.com, PALEMBANG - Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil meringkus satu pelaku perampokan gaji karyawan Rp 591 juta di OKU bernama Erwin alias Raden (40).
Polisi berhasil menyita barang bukti satu unit mobil Suzuki Vitara BG 1427 AT warna merah dan Handphone.
"Benar, Unit 4 Subdit Jatanras yang menangkap," ujar Kasubdit Jatanras Kompol Agus Prihadinika SH SIK, Senin (31/10/2022) sore.
Mobil yang disita merupakan alat bukti yang dipakai pelaku untuk melancarkan aksinya.
"Mobil dipakai untuk mengintai korban. Handphone dibeli dari hasil perampokan," ujar Kompol Agus.
Saat ini, tersangka masih dalam pemeriksaan pihaknya dan melakukan pengembangan pelaku lainnya.
"Dari pengakuan pelaku, dia mendapat bagian Rp 120 juta," terang Kompol Agus.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, aksi perampokan terjadi pada Senin 26 September 2022 siang dan menimpa seorang karyawan perusahaan perkebunan.
Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil meringkus satu pelaku perampokan gaji karyawan Rp 591 juta di OKU bernama Erwin alias Raden (40).
- Pengedar Narkoba asal Palembang Ditangkap, Ini Barang Buktinya
- Tim SAR Gabungan Temukan Korban Perahu Bocor di Sungai Ogan, Begini Kondisinya
- Perahu Pasutri di Ogan Ilir Alami Kebocoran, Satu Orang Tenggelam
- Kenang Jasa Briptu Faras Nahbah, Nama Almarhum Akan Diabadikan di Mapolres Lahat
- Wisata Tower Jembatan Ampera Belum Beroperasi pada 1 Februari 2025 Ini
- Keluarga Ungkap Sosok Bripda Faras yang Tewas Saat Tangkap Bandar Narkoba di Lahat