Komplotan Peretas Aplikasi Mobile Banking Ditangkap di Lampung, Lihat Tuh Tampang Mereka
Bila menemukan target, para pelaku akan menawarkan layanan tarif transaksi.
Adapun tarif yang ditawarkan, yakni baru Rp 150 ribu per bulan dan lama Rp 6.500-per transaksi.
"Pasti korban akan memilih tarif lama, lalu mendapatkan tautan atau link untuk di klik, setelah itu korban di suruh mengisi data pribadi seperti pada aplikasi BRImo asli. Padahal, itu adalah aplikasi palsu," ujar Pandra.
Setelah mengisi aplikasi BRImo palsu, para pelaku akan leluasa menggunakan akun milik korban dan segera memindahkan uang yang ada di dalam rekening dengan cara transfer ke rekening yang telah disiapkan.
Kemudian, ditarik secara tunai oleh para pelaku.
Belasan pelaku itu kini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang.
Atasa perbuatan mereka, para pelaku dikenakan Pasal 46 juncto Pasal 30 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Diancam dengan pidana penjara paling lama delapam tahun, dan/atau denda paling banyak Rp 800 juta," pungkas Pandra. (cr3/jpnn)
Tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang bersama Polsek Rawa Jitu Selatan menangkap komplotan pelaku peretasan terhadap aplikasi mobile banking
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Harimau Sumatra Memangsa Ternak Milik Warga di Pesisir Barat Lampung
- KKP Menggagalkan Penyelundupan 52 Ribu Benih Lobster Setara Rp 7,8 Miliar di Lampung
- Tokoh Lampung Dukung Polisi Menegakkan Keadilan di Tengah Masyarakat
- Pengusaha Ini Gelapkan Uang Penjualan Kopi Rp 10,36 M, Modusnya
- Jalani Arahan Prabowo, Kapolda Lampung Sikat Narkoba, Korupsi, dan Judi
- Mirza-Jihan Ungkap Tiga Prioritas Bila Menang Pilkada Lampung