Komplotan Remaja Ini Sudah 9 Kali Mencuri di Panti Asuhan, Tunggu Karmanya
Kamis, 30 Januari 2020 – 12:49 WIB

Komplotan pencuri di panti asuhan ditangkap polisi. Foto: Pojokpitu
Ketiga komplotan pencuri yang masih berstatus pelajar ini dijerat dengan pasal 363 ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 5 tahun penjara. (yos/pojokpitu/jpnn)
Komplotan remaja pelajar mencuri di panti asuhan untuk membeli motor demi balap liar.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi
- Pria ini Nekat Mencuri di Rumah Adat Sulawesi Barat, Ini Tampangnya
- PNM Salurkan Bantuan Ramadan ke Masjid dan Panti Asuhan
- 28 Motor Pelaku Balap Liar di Pekanbaru Diarak ke Kantor Polisi
- Setelah Menguras Isi Rekening Korban, 3 Pelaku Pengganjal ATM Diringkus Polisi di Majalengka
- Polda Riau Sediakan Penitipan Kendaraan Gratis saat Mudik Lebaran, Ini Lokasinya