Komplotan Spesialis Curanmor di Kota Malang Dibekuk, Lihat Tersangka Ini
Pada saat komplotan sudah menentukan sasaran, lanjutnya, pelaku kemudian memasuki rumah indekos tersebut dengan merusak kunci gembok yang ada. Pelaku menggunakan kunci T untuk mencuri kendaraan roda dua.
"Kemudian, hasil curian dijual ke penadah di daerah Pasuruan," tukasnya.
Saat ini, lanjutnya, Polresta Malang Kota masih memburu dua tersangka lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu KS dan HD.
Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, GN diketahui selalu membawa mobil untuk menyembunyikan senjata tajam saat melakukan aksinya dan tidak segan untuk melukai korban atau saksi yang memergoki aksi tersangka tersebut.
"Tidak hanya itu, GN dan keempat tersangka lainnya selalu berganti komplotan saat akan melakukan aksinya di berbagai wilayah atau kota yang akan dijadikan target," ujarnya.
Sejumlah barang bukti diamankan oleh petugas, yaitu satu unit kendaraan roda empat, satu buah senjata tajam jenis celurit, empat mata kunci letter T, satu kunci letter T, dan satu alat modifikasi untuk merusak gembok atau mencongkel pintu dan atau jendela.
Akibat perbuatannya itu, tersebut tersangka GN dijerat pasal 363 KUHP ayat 1, 3, 4, 5 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara dan Pasal 2 ayat 1 UU No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (antara/jpnn)
Komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sudah meresahkan warga Kota Malang.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas
- Melawan Polda Jatim, Residivis Pencurian Motor Ditembak Mati
- Polisi Tangkap Buronan Asal Bima NTB
- 8 Pelaku Curanmor di Bandung Ditangkap, Barang Buktinya 20 Sepeda Motor
- Begal Sadis di Pangkalan Kerinci Akhirnya Ditangkap, Begini Kronologinya
- Melawan Polisi, 5 Pelaku Curanmor di Serang Dihadiahi Timah Panas