Komplotan Spesialis Penjarah Rumah Kosong Ditangkap, Tuh Pelakunya
Jumat, 11 November 2022 – 21:09 WIB

Jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Mampang bersama pelaku penjarahan di Polsek Mampang, Jumat (11/11/2022). ANTARA/HO-POLSEK MAMPANG PRAPATAN
Terhadap tiga tersangka yang terlibat langsung dalam kegiatan penjarahan ini, penyidik mengenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Kemudian terhadap satu tersangka, yaitu sebagai penadah diancam dengan Pasal 481 KUHP jo 480 dengan ancaman sama 7 tahun penjara," kata Budy. (antara/jpnn)
Hati-hati saat meninggalkan rumah. Komplotan spesialis penjarah rumah kosong mengintai.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Pelaku Pencurian Rumah Ditinggal Pemudik
- Kamar Indekos Disatroni Maling, Jurnalis Kehilangan Rp 20 Juta
- Begal Bawa Senjata Api dan Parang Ditembak Petugas Polda Sumut
- 2 Pembegal Polisi di Bekasi Ini Ditangkap
- Ini Tampang Pencuri Motor Wisatawan Rusia di Palembang
- Motor Dinas Polisi Dicuri di Parkiran Masjid, Motif Pelaku Dibilang Unik