Kompol Abdul Beberkan Motif 3 Pelaku Pemalakan Sopir di Jakarta Utara, Oh Ternyata
Sabtu, 24 Juli 2021 – 11:10 WIB
"Pelaku naik di atas ban kontainer dan meminta paksa uang ke salah satu sopir sambil mengancam," tutur Abdul.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 368 ayat 1 KUHPidana tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun.
Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial memperlihatkan aksi premanisme terhadap sopir truk kontainer di Jalan Raya Cilincing, Jakut.
Pada video yang diunggah akun @cetul 22 di Instagram itu, tampak seorang sopir truk dirampas barang berharganya ketika melintas di wilayah tersebut.
Tampak pelaku yang mengenakan baju kaus hitam naik ke pintu mobil. Lalu, pelaku mengambil barang yang dibawa sopir tersebut.(cr3/jpnn)
Kapolsek Koja Komisaris Polisi Abdul Rasyid menyebut, para pelaku yang memalak sopir truk di Cilincing mengaku untuk membeli makan dan rokok
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Tampang 3 Pemalak Sopir Truk Modus Penjual Minuman
- Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Minta Oknum Satpol PP yang Memalak Nenek Mardiana Diproses Hukum
- Oknum Satpol PP Memalak Nenek-nenek, PJ Wali Kota Pekanbaru: Itu Personal
- Nenek 66 Tahun Dipalaki Rp 3 Juta oleh 3 Pria Berpakaian Satpol PP, Lihat Wajah Mereka
- Pembunuh Begal di Jambi Tetap Jadi Tersangka, Pasal Diganti Polisi
- 2 Pemalak Sopir Truk di Palembang Ditangkap, Tuh Wajahnya