Kompol Achmad Akbar Sebut 2 Kelompok Terlibat Tawuran di Mampang, Satu Tewas
Jumat, 20 Agustus 2021 – 22:14 WIB

Ilustrasi Police Line. Foto: dok jpnn
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan empat celurit, dua stik golf, dan tujuh ponsel.
Kelompok Warkir 2019 disangkakan melanggar Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP atau Pasal 170 Ayat 2 Ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
Empat tersangka dari kelompok Warmad dijerat dengan pasal terkait kasus senjata tajam, yakni Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.(cr3/jpnn)
Polisi menyebut dua kelompok yang terlibat tawuran yang menewaskan seorang remaja bernama Hendra Baran Kumara di Jalan Bangka XI C, Mampang Prapatan, Jaksel.
Redaktur : Friederich
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir
- Bikin Heboh, Tanaman Mirip Ganja Ditemukan di Pekanbaru, Begini Kata Polisi
- Polisi Rekomendasi Pencabutan STR Dokter Kandungan di Garut yang Lecehkan Pasien
- Ikhtiar Polisi Atasi Kemacetan Truk Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur