Kompol Andre Setiawan dan Tim Bergerak, Kurir Narkoba yang Bawa Senpi Rakitan Tak Berkutik
“Terkait narkoba masih terus kami dalami perannya," kata Budi. Dia mengatakan CG CG telah memiliki senjata api selama dua tahun.
Selain itu, setelah dilakukan tes urine, CG juga positif menggunakan narkoba.
Hingga kini, kepolisian masih terus mendalami keterkaitan kasus lain yang mungkin berhubungan.
"Terkait kasus lainnya yang mungkin berhubungan masih terus kami dalami," jelasnya.
Kompol Andrie Setiawan menambahkan dari pengakuan pelaku, senjata api itu dibeli dari Kota Palembang, Sumatera Selatan, dengan harga Rp 3 juta.
Adapun senjata api lainnya merupakan milik temannya berinisial R.
Hingga kini, R masih dalam pencarian.
"Pelaku dijerat Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api, Amunisi, dan Bahan Peledak, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun," kata Kompol Andre Setiawan. (antara/jpnn)
Kompol Andre Setiawan memimpin penangkapan seorang pria yang membawa senjata api rakitan di sebuah wisma di Pekanbaru. Tersangka CG juga diduga kurir narkoba.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Warga Timor Tengah Selatan Serahkan Senjata & Peluru Aktif ke Korem Wira Sakti
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
- Simpan Sabu-Sabu 31 Bungkus, Aan Ditangkap Polisi
- Tok, Dua Kurir 3,8 Kilogram Sabu-Sabu Ini Divonis 15 Tahun Penjara
- Kesal, FA Todong Senpi ke Petugas PPSU di Pasar Minggu
- Maling Motor yang Todongkan Senpi ke Polisi di Jakpus Ternyata Residivis