Kompol Handres Beber Kronologis Penangkapan Mbak AM yang Tawarkan Jasa Melalui Medsos

Kompol Handres Beber Kronologis Penangkapan Mbak AM yang Tawarkan Jasa Melalui Medsos
Ilustrasi borgol. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAMBI - Seorang wanita muda berinisial AM (23/2) ditangkap oleh tim Satuan Reskrim unit Tipidter Polresta Jambi di depan RS Mitra, Kecamatan Kota Baru pada Kamis (18/2).

Kasat Reskrim Kompol Handres mengatakan Mbak AM ditangkap karena melakukan tindak pidana membuat dan menjual ijazah palsu.

"Anggota kami telah mengamankan tersangka yaitu AM (23) dalam kasus pembuatan ijazah palsu," kata Kasat Reskrim Kompol Handres, Jumat (19/2).

Diketahui, AM merupakan warga jalan Pangeran Antasari RT 18, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

AM melakukan aksinya dengan cara menawarkan jasa pembuatan ijazah palsu melalui media sosial sejak tahun 2017.

Menurut Kompol Handres, sebelumnya anggota unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran ijazah universitas dan sekolah menengah atas yang palsu.

Informasi itu ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.

Selanjutnya pada pekan lalu, anggota unit Tipidter berlakukan undercover atau penyamaran sebagai pemesan, dan ditanggapi oleh pelaku.

Mbak AM diamankan oleh polisi yang melakukan penyamaran, dan wanita muda itu tak berkutik saat ditangkap.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News