Kompol Handres Beber Kronologis Penangkapan Mbak AM yang Tawarkan Jasa Melalui Medsos
jpnn.com, JAMBI - Seorang wanita muda berinisial AM (23/2) ditangkap oleh tim Satuan Reskrim unit Tipidter Polresta Jambi di depan RS Mitra, Kecamatan Kota Baru pada Kamis (18/2).
Kasat Reskrim Kompol Handres mengatakan Mbak AM ditangkap karena melakukan tindak pidana membuat dan menjual ijazah palsu.
"Anggota kami telah mengamankan tersangka yaitu AM (23) dalam kasus pembuatan ijazah palsu," kata Kasat Reskrim Kompol Handres, Jumat (19/2).
Diketahui, AM merupakan warga jalan Pangeran Antasari RT 18, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
AM melakukan aksinya dengan cara menawarkan jasa pembuatan ijazah palsu melalui media sosial sejak tahun 2017.
Menurut Kompol Handres, sebelumnya anggota unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran ijazah universitas dan sekolah menengah atas yang palsu.
Informasi itu ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.
Selanjutnya pada pekan lalu, anggota unit Tipidter berlakukan undercover atau penyamaran sebagai pemesan, dan ditanggapi oleh pelaku.
Mbak AM diamankan oleh polisi yang melakukan penyamaran, dan wanita muda itu tak berkutik saat ditangkap.
- Pembunuh Wanita yang Ditemukan dalam Lemari di Jambi Tertangkap, Dia Ternyata
- Pernyataan Terbaru Dirreskrimum Polda Jambi Soal Mayat Wanita Dalam Lemari
- Misteri Mayat Wanita Asal Subang Ditemukan dalam Lemari di Jambi
- Perampok Rp 500 Juta di Jambi Ditangkap Polisi, Modusnya
- Seorang Tewas dalam Pengeroyokan di Gentala Arasy Jambi, Warga Diminta Tenang
- Mau Tawuran, 5 Pemuda Kelompok Berandalan Bermotor Ditangkap Polisi