Kompol Handres Beber Kronologis Penangkapan Mbak AM yang Tawarkan Jasa Melalui Medsos
Anggota kemudian membuat janji untuk bertemu langsung dengan pelaku.
Mbak AM kemudian datang ke tempat kejadian perkara dengan dengan membawa ijazah paket C palsu.
"Pelaku dan barang bukti dilakukan tangkap tangan, lalu dibawa ke kediamannya untuk proses pengembangan," kata Kompol Handres.
Di kediaman AM, polisi mengamankan barang bukti berupa laptop, stempel, hologram, dan lembaran ijazah palsu.
Baca Juga: Irjen Nana Sudjana, Kapolda Sulut yang Baru Ternyata Punya Banyak Tanah, Sebegini Hartanya
Atas perbuatannya, AM dijerat dengan pasal 68 ayat 1 UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang berbunyi setiap orang yang membantu memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan atau vokasi dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan atau pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat.
"Tersangka AM terancam hukuman pidana maksimal enam tahun penjara," ucapnya.(antara/jpnn)
Mbak AM diamankan oleh polisi yang melakukan penyamaran, dan wanita muda itu tak berkutik saat ditangkap.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Pembunuh Wanita yang Ditemukan dalam Lemari di Jambi Tertangkap, Dia Ternyata
- Pernyataan Terbaru Dirreskrimum Polda Jambi Soal Mayat Wanita Dalam Lemari
- Misteri Mayat Wanita Asal Subang Ditemukan dalam Lemari di Jambi
- Perampok Rp 500 Juta di Jambi Ditangkap Polisi, Modusnya
- Seorang Tewas dalam Pengeroyokan di Gentala Arasy Jambi, Warga Diminta Tenang
- Mau Tawuran, 5 Pemuda Kelompok Berandalan Bermotor Ditangkap Polisi